Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Evgenii Bagriantsev ditahan Polda Bali karena melakukan pemerasan terhadap pengusaha rental asal Uzbekistan di wilayah Badung, Bali, hingga ratusan juta rupiah.
"Kasus pemerasan ini terjadi di dua TKP wilayah Canggu. Di TKP pertama korban memberikan 21 motor ke pelaku karena ancaman dan di TKP kedua karena korban merasa ketakutan sehingga memberikan uang tunai sebesar Rp121 juta dan sepeda motor," kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat ditemui di Polda Bali, di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan dari kasus ini ada tiga pelaku yang beraksi, namun dua di antaranya masih buron. Dua pelaku lainnya yang masih dalam pencarian tersebut bernama Olga Bagriantsev dan Maxim Zhiltson.
Kasus pemerasan awalnya terjadi pada (17/2) pukul 11.15 WITA, ketika pelaku asal Rusia ini mendatangi kantor korban bernama Nikolay Romanov yang ada di Jalan Batubolong, Kuta Utara, Badung. Di sana pelaku membicarakan kasus yang menimpa seseorang bernama Dmitri Babaev (keberadaannya saat ini belum diketahui).
"Saat itu, pelaku meminta data sepeda motor yang dijual oleh Dmitri Babaev kepada perusahaan korban yang akan diserahkan ke polisi. Karena ucapan pelaku itu, korban merasa takut dan tidak mau terlibat masalah sehingga korban memberikan 21 sepeda motor beserta BPKB itu kepada pelaku," ungkap-nya.
Baca juga: WNA Australia dan Jerman ajukan permohonan jadi WNI di Bali
Selanjutnya, pada (22/05) pukul 09.00 di TKP kedua, pelaku mulai beraksi lagi dengan mengirim pesan ke korban bahwa perizinan perusahaan korban bermasalah karena tidak resmi.
"Pelaku bilang ke korban kalau korban tidak mengikuti apa yang dikatakan pelaku maka korban akan dilaporkan ke polisi. Selain itu, pelaku bilang kalau tempat usaha korban sudah diketahui ada narkoba (padahal tidak) dan korban bisa dihukum sampai 4 tahun penjara dan denda R0400 juta," papar-nya.
Saat itu, pelaku juga meminta uang sebesar Rp230 juta untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali. Sehingga korban terpaksa memberikan sejumlah uang dan sepeda motor kepada pelaku.
Dari kasus tersebut, polisi langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan tepat pada (1/07) dalam operasi tangkap tangan pelaku dibekuk di seputaran Kerobokan, Badung.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan. Dengan barang bukti berupa satu unit mobil milik pelaku, uang hasil pemerasan sebanyak Rp20 juta dan satu unit sepeda motor.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Kasus pemerasan ini terjadi di dua TKP wilayah Canggu. Di TKP pertama korban memberikan 21 motor ke pelaku karena ancaman dan di TKP kedua karena korban merasa ketakutan sehingga memberikan uang tunai sebesar Rp121 juta dan sepeda motor," kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat ditemui di Polda Bali, di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan dari kasus ini ada tiga pelaku yang beraksi, namun dua di antaranya masih buron. Dua pelaku lainnya yang masih dalam pencarian tersebut bernama Olga Bagriantsev dan Maxim Zhiltson.
Kasus pemerasan awalnya terjadi pada (17/2) pukul 11.15 WITA, ketika pelaku asal Rusia ini mendatangi kantor korban bernama Nikolay Romanov yang ada di Jalan Batubolong, Kuta Utara, Badung. Di sana pelaku membicarakan kasus yang menimpa seseorang bernama Dmitri Babaev (keberadaannya saat ini belum diketahui).
"Saat itu, pelaku meminta data sepeda motor yang dijual oleh Dmitri Babaev kepada perusahaan korban yang akan diserahkan ke polisi. Karena ucapan pelaku itu, korban merasa takut dan tidak mau terlibat masalah sehingga korban memberikan 21 sepeda motor beserta BPKB itu kepada pelaku," ungkap-nya.
Baca juga: WNA Australia dan Jerman ajukan permohonan jadi WNI di Bali
Selanjutnya, pada (22/05) pukul 09.00 di TKP kedua, pelaku mulai beraksi lagi dengan mengirim pesan ke korban bahwa perizinan perusahaan korban bermasalah karena tidak resmi.
"Pelaku bilang ke korban kalau korban tidak mengikuti apa yang dikatakan pelaku maka korban akan dilaporkan ke polisi. Selain itu, pelaku bilang kalau tempat usaha korban sudah diketahui ada narkoba (padahal tidak) dan korban bisa dihukum sampai 4 tahun penjara dan denda R0400 juta," papar-nya.
Saat itu, pelaku juga meminta uang sebesar Rp230 juta untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali. Sehingga korban terpaksa memberikan sejumlah uang dan sepeda motor kepada pelaku.
Dari kasus tersebut, polisi langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan tepat pada (1/07) dalam operasi tangkap tangan pelaku dibekuk di seputaran Kerobokan, Badung.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan. Dengan barang bukti berupa satu unit mobil milik pelaku, uang hasil pemerasan sebanyak Rp20 juta dan satu unit sepeda motor.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021