Dua warga negara asing (WNA) bernama Wayan Samantha Isabella Keatinge (27) asal Australia dan Michael Szarata (62) asal Jerman mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

"WNA bernama Wayan Samantha Isabella Keatsida sudah lama di Bali dan bisa bahasa Bali. Kalau Michael Szarata punya bisnis di Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Senin.

Jamaruli Manihuruk menyebutkan dua WNA itu mengikuti sidang permohonan pewarganegaraan. Dari tim verifikasi, mengajukan beberapa pertanyaan, di antaranya pertanyaan terkait dengan wawasan kebangsaan, pajak, dan tindakan kriminal.

Ia menjelaskan bahwa Wayan Samantha Isabella Keatinge merupakan WNA berkebangsaan Australia sejak lahir tinggal di Sanur, Denpasar.

Selain itu, Wayan Samantha juga mengerti bahasa Bali dan sudah aktif berorganisasi di Sekaa Teruna Teruni (organisasi pemuda/pemudi di desa) salah satu banjar di wilayah Sanur.

Baca juga: Dua WNA di Bali ajukan permohonan jadi WNI

Sementara itu, Michael Szarata adalah WNA berkebangsaan Jerman, kemudian datang ke Indonesia pada tahun 1992 dan saat ini bertempat tinggal di Sanur, Denpasar.

Warga asing asal Jerman ini memiliki usaha yang bergerak di bidang konsultan jasa dan servis untuk pariwisata.

"Kedua WNA tersebut bisa menjawab pertanyaan tentang wawasan kebangsaan dengan cukup baik dan bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selain itu, kedua WNA tersebut taat dalam melaporkan pajak dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal," kata Kakanwil.

Selanjutnya, tim verifikatur akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas atau dokumen dari kedua WNA tersebut untuk diajukan ke pusat.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021