PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) senantiasa mengingatkan penumpang kapal untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan Satgas COVID19 Nomor 12 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2021.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik menyampaikan langkah tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayaran yang aman, nyaman, dan tetap menjaga kesehatan seluruh pelanggan dan kru kapal.

"PT Pelni selaku operator kapal berkomitmen untuk memperketat protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19," kata Opik dalam siaran pers, Senin.

Baca juga: Kemenhub puji Pelni angkut bantuan kemanusiaan ke Sulbar-Kalsel

Opik mengatakan sebagai persyaratan dokumen perjalanan, seluruh calon penumpang juga diwajibkan menyertakan surat hasil pemeriksaan antigen ataupun PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam.

Ia juga mengingatkan seluruh calon penumpang untuk melindungi seluruh kru yang bertugas dan penumpang lainnya agar dapat memastikan kondisi kesehatan dalam keadaan baik dan sehat untuk melakukan perjalanan sebelum berpergian dengan kapal Pelni. Penumpang dapat menunda keberangkatan ataupun mengajukan pengembalian tiket (refund) dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.

Sementara itu, Pelni juga mengajak kerja sama pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 pada transportasi laut.

Skrining terhadap penumpang benar-benar dilakukan mulai dari penumpang berada di area pelabuhan (pre on board), berada di atas kapal (on board), dan ketika penumpang kembali turun menuju area pelabuhan (pasca on board).

"Perusahaan mengharapkan kerjasama segenap pemangku kepentingan kepelabuhanan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam melakukan skrining kepada penumpang yang dimulai saat memasuki area terminal pelabuhan hingga tiba di pelabuhan tujuan," ujarnya.

Baca juga: Pelni perbaiki lima kapal hadapi Lebaran 2020

Opik menambahkan sebagai bentuk keseriusan dalam meningkatkan protokol kesehatan dalam pelayaran, saat ini 26 kapal penumpang Pelni telah dilengkapi dengan fasilitas GeNose C-19.

Perusahaan menyediakan fasilitas GeNose sebagai alat skrining kesehatan seluruh kru kapal yang bertugas.

"Fasilitas ini juga dapat dipergunakan oleh penumpang kapal untuk melakukan skrining kesehatan yang tiba-tiba memiliki gejala tertentu selama pelayaran. Silakan menghubungi petugas kesehatan kapal untuk melakukan tes GeNose C-19," katanya.

Kru kapal juga secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan dan pembersihan pada ruang-ruang kapal, seat/kasur penumpang, serta penyediaan handsanitizer pada sudut-sudut kapal. Selama berada di atas kapal, para penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak antar penumpang serta sejumlah persyaratan penerapan protokol kesehatan lainnya.

Sejak 1 Januari 2021 hingga 27 Juni 2021, PELNI mencatat armada kapal penumpang dan perintis yang dioperasikan telah mengantarkan sejumlah 1.206.558 penumpang.

Opik merinci sebanyak 946.894 penumpang telah berpergian dengan kapal penumpang dan 259.664 penumpang telah berpergian dengan kapal perintis.

Jumlah penumpang ini tetap dengan menerapkan 50 persen dari kapasitas terpasang sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021