Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menilai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada setiap tanggal 26 Juni mengingatkan perlunya atensi pada tindakan soft dan smart power dalam menangani peredaran narkoba di Bali.

"Dalam konteks penegakan hukum, HANI mengingatkan untuk tidak hanya fokus kepada para bandar dan pengedar narkotika, dengan tindakan tegas dan menangkapi jaringannya, tetapi juga melakukan tindakan-tindakan lain bersifat soft dan smart power," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Minggu.

Ia mengatakan yang menjadi atensi dari kegiatan soft dan smart power ini yaitu menyasar usia produktif. Hal ini disebabkan dari hasil penelitian dan juga pengungkapan kasus narkotika yang meningkat itu dilakukan oleh usia produktif yaitu 15 sampai 64 tahun.

Selanjutnya, mengupayakan edukasi, terutama dalam menurunkan keterlibatan anak muda terhadap penyalahgunaan narkoba. Terutama dalam menghilangkan persepsi penggunaan narkotika yang legal dan tidak membahayakan bagi kesehatan.

Ia menegaskan dalam Hari Anti Narkotika Internasional ini tetap harus memberikan penegasan kalau narkotika sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama masalah ganja yang dominan saat ini.

Ganja yang merupakan narkotika Golongan I itu tidak bisa digunakan kesehatan, sekarang sudah boleh dilakukan untuk penelitian kesehatan, tapi bukan untuk konsumsi. Memang, sudah ada aturan tertentu yang mengatur terkait penggunaan narkotika.

"Jangan pernah mencoba narkoba dan menjadi kecanduan karena akan mengenai sistem saraf dan tidak bisa disembuhkan sepenuhnya," katanya.

Pengungkapan kasus narkotika BNNP Bali beserta BNNK jajaran pada tahun 2021 untuk sabu sebanyak 1,710 gram, DMT 1.180 gram, ganja 88.618 gram, ganja sintetis 140,2 gram, serta ekstasi 11 butir.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021