Nusa Dua (Antara Bali) - Mantan terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro, siap menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Miranda Goeltom.
"Kalau dipanggil, saya siap menjadi saksi dalam persidangan Ibu Miranda. Nanti akan saya sampaikan apa yang saya alami dan dengar," katanya di sela-sela Konferensi Perlindungan Saksi dan Korban Kejahatan Transnasional di Nusa Dua, Bali, Rabu.
Dia memperkirakan keterangan yang akan disampaikan Miranda masih sama seperti yang dulu disampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.
Anggota DPR periode 1999-2004 itu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekerja keras melacak dan menjerat penyandang dana atau sponsor.
KPK, menurut Agus, sudah memiliki gambaran terkait hal itu. Namun bukti-bukti belum mencukupi untuk mengungkap siapa sponsor dibalik pembagian cek pelawat tersebut.(DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kalau dipanggil, saya siap menjadi saksi dalam persidangan Ibu Miranda. Nanti akan saya sampaikan apa yang saya alami dan dengar," katanya di sela-sela Konferensi Perlindungan Saksi dan Korban Kejahatan Transnasional di Nusa Dua, Bali, Rabu.
Dia memperkirakan keterangan yang akan disampaikan Miranda masih sama seperti yang dulu disampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.
Anggota DPR periode 1999-2004 itu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekerja keras melacak dan menjerat penyandang dana atau sponsor.
KPK, menurut Agus, sudah memiliki gambaran terkait hal itu. Namun bukti-bukti belum mencukupi untuk mengungkap siapa sponsor dibalik pembagian cek pelawat tersebut.(DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012