Sembilan orang terjaring operasi penerapan protokol kesehatan dalam upaya menurunkan kasus pandemi COVID-19 yang digelar Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali.
"Kali ini dilaksanakan kawasan Jalan Gunung Agung dan Jalan Teuku Umar Barat. Langkah ini menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis desa dan kelurahan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Minggu.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar tertibkan warga pelanggar prokes COVID-19
"Pada pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan ini kami lebih menyasar kepada masyarakat dan pengendara yang belum menaati protokol Kesehatan yang melintas di 'traffic light' Jalan Gunung Agung dan Jalan Teuku Umar Barat. Hasilnya sembilan orang berhasil dijaring karena menggunakan masker tidak sempurna, karena masker dipakai di dagu," katanya.
Terkait pelanggaran ini, kata dia, tim memberikan pembinaan dan peringatan agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Mereka yang melanggar dilakukan pembinaan dan sanksi fisik (push up) kepada pelanggar bersangkutan.
"Warga yang menggunakan masker salah tersebut sama saja tidak menggunakan masker, sehingga fungsi masker jadi mubazir," ujarnya.
Baca juga: Tim Satgas pakar penanganan COVID-19 nasional awasi prokes di Badung
Dewa Sayoga mengatakan setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker, maka di denda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.
“Dengan rutin dan gencar dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan ini, kami berharap dapat meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya di masa pandemi, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Dengan taat menerapkan prokes dari diri sendiri, kami berharap penyebaran COVID-19 segera berakhir, sehingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali," kata Dewa Sayoga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Kali ini dilaksanakan kawasan Jalan Gunung Agung dan Jalan Teuku Umar Barat. Langkah ini menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis desa dan kelurahan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Minggu.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar tertibkan warga pelanggar prokes COVID-19
"Pada pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan ini kami lebih menyasar kepada masyarakat dan pengendara yang belum menaati protokol Kesehatan yang melintas di 'traffic light' Jalan Gunung Agung dan Jalan Teuku Umar Barat. Hasilnya sembilan orang berhasil dijaring karena menggunakan masker tidak sempurna, karena masker dipakai di dagu," katanya.
Terkait pelanggaran ini, kata dia, tim memberikan pembinaan dan peringatan agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Mereka yang melanggar dilakukan pembinaan dan sanksi fisik (push up) kepada pelanggar bersangkutan.
"Warga yang menggunakan masker salah tersebut sama saja tidak menggunakan masker, sehingga fungsi masker jadi mubazir," ujarnya.
Baca juga: Tim Satgas pakar penanganan COVID-19 nasional awasi prokes di Badung
Dewa Sayoga mengatakan setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker, maka di denda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.
“Dengan rutin dan gencar dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan ini, kami berharap dapat meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya di masa pandemi, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Dengan taat menerapkan prokes dari diri sendiri, kami berharap penyebaran COVID-19 segera berakhir, sehingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali," kata Dewa Sayoga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021