Kepolisian Resor Jembrana, Bali membongkar sindikat perdagangan penyu hijau yang dilindungi oleh undang-undang, dan meringkus para pelakunya.

"Kami sudah amankan empat ekor penyu, serta seorang tersangka kami bawa untuk diproses hukum. Yang bersangkutan melakukan jual beli penyu hijau," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yogie Pramagita, di Negara, Senin.

Ia mengatakan, empat ekor penyu tersebut disimpan oleh SA warga Banjar Pabuahan, Desa Banyubiru dengan maksud untuk dijual.

Dari pemeriksaan, perempuan itu mengaku membeli penyu tersebut dari nelayan asal Jawa dengan harga Rp2 juta.

Akibat perbuatannya itu, SA dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a junto pasal 40 ayat (4) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Oleh kepolisian, untuk sementara empat ekor penyu hijau tersebut dititipkan di penangkatan penyu Kurma Asih di Desa Perancak.

Koordinator Konservasi Penyu Kurma Asih I Wayan Anom Astika Jaya mengatakan sedang menunggu tim dari Universitas Udayana untuk melakukan observasi mendalam terhadap penyu tersebut, sebelum dilepaskan kembali ke laut.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021