Polresta Denpasar, Bali melakukan penyelidikan terhadap oknum advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta atas nama TS dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Kami masih ikuti proses, karena TS statusnya sebagai anggota Peradi, jadi secara etika akan berkoordinasi dengan pihak Peradi terkait dugaan tersebut," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Mapolresta Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan bahwa TS masih berstatus sebagai terlapor, untuk itu dari pihak kepolisian tetap melakukan koordinasi dengan Peradi apakah dugaan yang dituduhkan kepadanya terindikasi sesuai atau tidak.
"Kami masih dalami, apakah dugaannya mengarah ke sana (dugaan penipuan/penggelapan. Red) atau tidak, sesuai dalam pelaporan dari pelapor," ujarnya pula.
Kapolresta mengatakan pelapornya adalah beberapa klien dari saudara TS. Sementara, kata dia masih dalam pengembangan lebih lanjut terkait dengan laporan tersebut.
Adapun laporan yang diterima dominan berupa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. "Rata-rata mereka melaporkan penggelapan dan penipuan, karena mereka merasa ditipu. Baik berupa janji, uang dan sebagainya, dugaan penipuannya melebihi setengah miliar," ujarnya lagi.
Dia menyatakan pula bahwa saat ini seluruh proses pemeriksaan sedang berjalan dan akan gelar perkara, bersamaan juga berkoordinasi dengan pihak Peradi.
"Karena yang bersangkutan masih anggota Peradi dan dilaporkannya dalam rangka melaksanakan tugasnya, apakah ada indikasi yang masuk masih dikembangkan," kata Kapolresta.
Selain itu, kata Kapolresta lagi, berdasarkan informasi diduga dari beberapa klien yang melapor ke Polresta Denpasar, ada warga negara asing (WNA).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021