Seorang residivis kasus pembunuhan polisi bernama Ida Bagus Swaparta alias Gus Capung kembali ditangkap pihak Polres Badung karena melakukan pencurian dua gawai di wilayah Bali.
 
"Tersangka merupakan residivis kasus tindak pidana pembunuhan pada tahun 2012 lalu. Sekarang kembali ditangkap karena melakukan pencurian hp di sebuah kos-kosan,"jelas Kapolres Badung AKBP Robby Septiadi dalam konferensi pers di Badung, Bali.
 
Baca juga: Polisi tangkap dua anggota ormas di Bali terlibat pengeroyokan
 
Ia mengatakan bahwa tersangka yang sempat dipenjara pada 2012 lalu ini, telah mencuri gawai milik seorang perempuan bernama Siti Aminah yang kos di Desa Mengwitani, Kabupaten Badung. Dalam perkara ini, tersangka masuk ke dalam kamar kost korban yang pada saat itu tidak terkunci (agak terbuka). 
 
Selanjutnya, tersangka mengambil gawai milik korban yang sebelumnya diletakkan di atas kasur dalam keadaan sedang dalam pengisian baterai. Kejadian ini terjadi pada Minggu (27/12) pada pukul 04.30 Wita.
 
"Saat di TKP tersangka melihat korban sedang tidur dan pintu kos terlihat terbuka, lalu timbulah niat pelaku untuk melakukan pencurian, selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar kost kemudian mengambil handphone tersebut. Setelah mengambil barang tersebut pelaku membuka kartu SIM Cardnya dan menghapus semua datanya, lalu pakai hp itu untuk dirinya sendiri,"kata Kapolres.
 
Baca juga: Polisi tilang 3.699 pelanggar lalu lintas selama pandemi
 
Ia mengatakan uang tersebut dipergunakan oleh tersangka sendiri, dan dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Selanjutnya pada (15/02) tersangka ditangkap di rumahnya wilayah Badung.
 
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. "Barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara paling lama lima tahun,"katanya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021