Jakarta (Antara Bali) - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah mengembalikan Berita Acara Perkara (BAP) kasus penyedotan pulsa yang melibatkan petinggi Telkomsel karena dianggap belum lengkap, atau istilah hukumnya, belum P21 sehingga perlu ada perbaikan.

Kuasa hukum Telkomsel M. Assegaf, SH mengungkapkan hal itu kepada pers di Jakarta, belum lama ini. Pengembalian berkas perkara tersebut, katanya, membuktikan bahwa penyidik dari aparat kepolisian belum mampu membuktikan kasus sedot pulsa yang melibatkan operator tersebut apakah ranah pidana atau perdata.

"Kami melihatnya, perkara penyedotan pulsa itu lebih tepat sebagai kasus perdata dan bagi operator cukup dikenakan sanksi administratif. Selama ini polisi menggunakan delik pidana dalam penanganan kasus sedot pulsa yang kami nilai kurang tepat," ujarnya.

Dikatakan, dalam kasus penyedotan pulsa sangat sulit dibuktikan adanya pencurian atau penipuan, sehingga wajar jika Kejaksaan Agung mengembalikan BAP itu. Penanganan proses itu, kata Assegaf, ditangani langsung oleh Jaksa peneliti kasus pencurian pulsa dipimpin Tatang Sutarna.

Sumber Kejagung menyebutkan, mengembalikan berkas dua tersangka kasus dugaan pencurian pulsa petinggi Telkomsel, Krisnawan Pribadi, dan Direktur PT Colibri, Nirmal Hiro Barmawi, ke Mabes Polri, agar berita acara pemeriksaan/BAP sesuai dengan materi hukum dan proses hukum. "Kejaksaan tidak akan tergesa-gesa dalam memeriksa masalah tersebut," kata Tatang Sutarna seraya menambahkan, itu sebabnya, berita acara kita kembalikan atau belum sampai P21.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012