Kepala Polsek Kuta AKP Gede Ganefo, Senin, mengatakan, tertangkapnya pria berusia 37 tahun itu berawal dari laporan korban, Ni Wayan Karni (40).
Wayan Karni yang membeli ponsel merek Nokia N-8 kepada pelaku, Jumat (9/3).
"Pelaku menawarkan ponsel kepada korban saat bertemu di Restoran Surya Candra, Jalan Legian, Kuta," kata Ganefo.
Awalnya, pelaku menawarkan ponselnya itu dengan harga Rp2 juta. Namun setelah melalui proses tawar-menawar, disepakati harganya Rp700 ribu.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026