Kuta (Antara Bali) - Warga negara China berinisial LHM ditangkap petugas Kepolisian Sektor Kuta, Bali, saat menjual telepon seluler ilegal.
Kepala Polsek Kuta AKP Gede Ganefo, Senin, mengatakan, tertangkapnya pria berusia 37 tahun itu berawal dari laporan korban, Ni Wayan Karni (40).
Wayan Karni yang membeli ponsel merek Nokia N-8 kepada pelaku, Jumat (9/3).
"Pelaku menawarkan ponsel kepada korban saat bertemu di Restoran Surya Candra, Jalan Legian, Kuta," kata Ganefo.
Awalnya, pelaku menawarkan ponselnya itu dengan harga Rp2 juta. Namun setelah melalui proses tawar-menawar, disepakati harganya Rp700 ribu.(IGT/T007)
Warga Negara China Jual Ponsel Ilegal
Senin, 12 Maret 2012 16:57 WIB