Jajaran Polres Jembrana, Bali menangkap mantan polisi yang menjadi residivis dengan aksi kriminal terakhir melakukan penipuan.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri untuk melakukan penipuan, dengan modus bisa menyelesaikan kasus seseorang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yogie Pramagita, di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, pelaku Putu AG sudah dipecat dari anggota Polri sejak tahun 2013, karena sejumlah kasus yang menjeratnya.

Dalam penangkapan terakhir, ia menipu Moch. Arifin, warga Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, yang memiliki utang pada seseorang berinisial HT.

"HT ini memang minta tolong kepada pelaku untuk menagihkan utang tersebut. Tapi tanpa sepengetahuan HT, kepada korban ia mengatakan kasus utang piutang itu sudah dilaporkan ke Polres Jembrana, dan dia bisa menyelesaikannya," kata Yogie.

Baca juga: Polda Bali bekuk pria catut nama pejabat Polri untuk menipu

Dengan dalih untuk mencabut berkas laporan dan perkara, Putu AG minta uang Rp10 juta, yang oleh korban diberikan Rp3 juta dengan sisanya akan diangsur.

Setelah pemberian Rp3 juta tersebut, pelaku kembali minta uang yang diantarkan langsung oleh korban sebesar Rp2,5 juta.

Karena curiga, Yogie mengatakan, Arifin kemudian mengecek ke Polres Jembrana untuk memastikan Putu AG memang benar anggota Polri.

"Setelah tahu pelaku bukan lagi anggota Polri, korban membuat laporan penipuan. Tidak berapa lama pelaku kami tangkap beserta barang bukti," katanya.

Berdasarkan catatan kepolisian, Putu AG sudah beberapa kali terjerat kasus kriminal antara lain pada tahun 2004 terlibat kasus ilegal logging, yang dari kasasi pada tahun 2009 mendapatkan vonis 6 bulan penjara.

Baca juga: Ditangkap, perwira TNI gadungan tipu dua wanita di Denpasar

Dari kasus tersebut, Polri menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tahun 2013.

Ironisnya, sebelum diberhentikan dari kepolisian, pada tahun 2010 juga terlibat pencurian dan mendapatkan vonis 1,5 bulan penjara.

Pada tahun 2019, kembali ia masuk penjara dengan vonis 1 tahun karena melakukan penipuan.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021