Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta didampingi Camat Dawan, Dewa Widiantara, kembali mengecek kesiapan pelaksanaan PPKM mikro berbasis Desa/Kelurahan/Desa Adat dan Posko Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa.
Pengecekan diawali dari Desa Dawan Kaler, dilanjutkan ke Desa Besan, Desa Pesinggahan dan Desa Kusamba. Klungkung menjadi salah satu kabupaten yang melakukan perpanjangan PPKM berskala mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati nomor 411/149 /BPBD.
Wabup Kasta mengatakan selama pelaksanaan PPKM dan PPKM Mikro tahap I-III, jumlah pelanggar protokol kesehatan semakin menurun. Kondisi itu lantaran masyarakat sudah mulai mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
"Semua desa/kelurahan di Kabupaten Klungkung, tidak ada menyandang zona merah (risiko tinggi) dan zona orange (risiko sedang)," ujar Pejabat asal Desa Akah ini.
Baca juga: Danrem: Empat kabupaten di Bali miliki tambahan kasus COVID-19 cukup tinggi
Sebelumnya (22/2), Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta beserta tim Satgas COVID-19 Klungkung mengecek kesiapan pelaksanaan PPKM Mikro tahap kedua dengan meninjau Posko Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 di Desa Adat Gel-Gel Kecamatan Klungkung dan Desa Dinas Takmung.
Wabup Made Kasta sangat mengapresiasi kesiapan desa-desa dan ia berharap bisa meningkatkan kinerjanya dalam menekan perkembangan COVID-19 kalau bisa hingga nol.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Klungkung juga telah menetapkan zonasi pengendalian COVID-19 tingkat Desa/Kelurahan sebagai dasar pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mikro berbasis Desa/Kelurahan/Desa Adat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Posko di tingkat Desa/Kelurahan diimbau supaya berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi,
Pihaknya mengingatkan semuanya untuk tidak meboya (tidak percaya/mempertanyakan), serta lebih bersungguh-sungguh, disiplin, dan penuh tanggung jawab dalam menaati berbagai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
Baca juga: Kasus COVID-19 turun 17,27 persen, PPKM mikro diperpanjang
Lanjutkan karantina hotel
Sebelumnya (20/2), Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, mengadakan rapat dengan instansi terkait, menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.
Surat Sekda Bali dengan Nomor 197/Satgas Covid19/II/2021 itu tentang hal Pemberhentian Sementara Pelaksanaan Karantina bagi orang tanpa gejala - gejala ringan (OTG GR) dan tenaga kesehatan (nakes) COVID-19.
Dalam surat Sekda Bali itu disebutkan bahwa pembayaran hotel karantina orang tanpa gejala-gejala ringan (OTG GR) dan tenaga kesehatan (nakes) COVID 19 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB hanya sampai dengan tanggal 28 Februari 2021.
Oleh karena itu, evakuasi kasus positif Covid-19 ke hotel tempat karantina terhitung mulai tanggal 19 Februari 2021 dihentikan sementara dan diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah. Batas waktu keluar (check out) bagi kasus positif COVID-19 pada tanggal 27 Februari 2021, sedangkan untuk petugas karantina pada tanggal 28 Februari 2021.
Dalam surat itu juga disebutkan Satgas Gotong Royong COVID-19 harus melakukan pengawasan isolasi mandiri di rumah, sehingga dapat dipantau pasien COVID-19 yang bergejala (terutama gejala berat) untuk dapat dibawa ke rumah sakit rujukan.
Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Klungkung mengatakan, Kabupaten Klungkung untuk saat ini masih melanjutkan karantina di hotel.
Hal itu, dari segi pengawasan lebih mudah dan untuk sementara pembiayaan dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) masih memungkinkan. Langkah ini dilakukan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Pengecekan diawali dari Desa Dawan Kaler, dilanjutkan ke Desa Besan, Desa Pesinggahan dan Desa Kusamba. Klungkung menjadi salah satu kabupaten yang melakukan perpanjangan PPKM berskala mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati nomor 411/149 /BPBD.
Wabup Kasta mengatakan selama pelaksanaan PPKM dan PPKM Mikro tahap I-III, jumlah pelanggar protokol kesehatan semakin menurun. Kondisi itu lantaran masyarakat sudah mulai mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
"Semua desa/kelurahan di Kabupaten Klungkung, tidak ada menyandang zona merah (risiko tinggi) dan zona orange (risiko sedang)," ujar Pejabat asal Desa Akah ini.
Baca juga: Danrem: Empat kabupaten di Bali miliki tambahan kasus COVID-19 cukup tinggi
Sebelumnya (22/2), Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta beserta tim Satgas COVID-19 Klungkung mengecek kesiapan pelaksanaan PPKM Mikro tahap kedua dengan meninjau Posko Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 di Desa Adat Gel-Gel Kecamatan Klungkung dan Desa Dinas Takmung.
Wabup Made Kasta sangat mengapresiasi kesiapan desa-desa dan ia berharap bisa meningkatkan kinerjanya dalam menekan perkembangan COVID-19 kalau bisa hingga nol.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Klungkung juga telah menetapkan zonasi pengendalian COVID-19 tingkat Desa/Kelurahan sebagai dasar pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mikro berbasis Desa/Kelurahan/Desa Adat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Posko di tingkat Desa/Kelurahan diimbau supaya berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi,
Pihaknya mengingatkan semuanya untuk tidak meboya (tidak percaya/mempertanyakan), serta lebih bersungguh-sungguh, disiplin, dan penuh tanggung jawab dalam menaati berbagai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
Baca juga: Kasus COVID-19 turun 17,27 persen, PPKM mikro diperpanjang
Lanjutkan karantina hotel
Sebelumnya (20/2), Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, mengadakan rapat dengan instansi terkait, menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.
Surat Sekda Bali dengan Nomor 197/Satgas Covid19/II/2021 itu tentang hal Pemberhentian Sementara Pelaksanaan Karantina bagi orang tanpa gejala - gejala ringan (OTG GR) dan tenaga kesehatan (nakes) COVID-19.
Dalam surat Sekda Bali itu disebutkan bahwa pembayaran hotel karantina orang tanpa gejala-gejala ringan (OTG GR) dan tenaga kesehatan (nakes) COVID 19 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB hanya sampai dengan tanggal 28 Februari 2021.
Oleh karena itu, evakuasi kasus positif Covid-19 ke hotel tempat karantina terhitung mulai tanggal 19 Februari 2021 dihentikan sementara dan diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah. Batas waktu keluar (check out) bagi kasus positif COVID-19 pada tanggal 27 Februari 2021, sedangkan untuk petugas karantina pada tanggal 28 Februari 2021.
Dalam surat itu juga disebutkan Satgas Gotong Royong COVID-19 harus melakukan pengawasan isolasi mandiri di rumah, sehingga dapat dipantau pasien COVID-19 yang bergejala (terutama gejala berat) untuk dapat dibawa ke rumah sakit rujukan.
Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Klungkung mengatakan, Kabupaten Klungkung untuk saat ini masih melanjutkan karantina di hotel.
Hal itu, dari segi pengawasan lebih mudah dan untuk sementara pembiayaan dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) masih memungkinkan. Langkah ini dilakukan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021