Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, meningkatkan dan memberikan porsi lebih besar terhadap penegakan hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait penerapan protokol kesehatan selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.

"Kami sudah cukup memberikan sosialisasi, pembinaan dan edukasi kepada masyarakat. Sekarang pada PPKM kedua ini, penegakan hukumnya yang lebih kami perketat," ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Mangupura, Badung, Kamis.

Ia mengatakan pemberlakuan penegakan hukum kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat namun justru untuk melindungi masyarakat lainnya khususnya yang selama ini telah disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya.

Baca juga: Pemkab Badung imbau pelaksanaan 34 Pilkades patuhi protokol kesehatan

"Kalau penegakan hukum ini tidak ketat dan kami biarkan bebas orang yang tidak disiplin, ini berarti kami tidak memproteksi masyarakat lainnya yang sudah disiplin," katanya.

Wabup menjelaskan penerapan penegakan hukum tersebut akan dilakukan secara berjenjang dan bertahap mulai dari teguran ringan, peringatan keras dan di sektor ekonomi bisa dilakukan penghentian sementara operasional, pencabutan izin hingga hukum pidana apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan berulang.

"Penegakan hukum pidana ada di langkah terakhir dan tentu ranah penegakan hukum pidana ini tidak ada di pemerintahan daerah melainkan ada pada penegak hukum," ungkapnya.

Pihaknya berharap penerapan penegakan hukum dengan porsi yang lebih besar tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan seluruh masyarakat dan pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

Baca juga: Pemkab apresiasi masyarakat Badung ikut bersihkan sampah pantai

Untuk memastikan pengawasan penerapan protokol kesehatan, Pemkab Badung juga meminta jajaran kecamatan, desa/kelurahan dan Desa Adat agar mengoptimalkan posko Satgas COVID-19 di wilayah masing-masing untuk upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 melalui penegakkan hukum dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021