Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengimbau seluruh pihak agar dapat mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 34 desa di Badung tahun 2021 pada 7 Februari mendatang.

"Kami akan menggelar Pilkades di 34 desa yang ada di Badung. Menyikapi kondisi yang ada saat ini, terlebih masih dalam kondisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tentu perlu adanya komitmen dan upaya bersama guna menegakkan aturan prokes yang tegas dalam setiap tahapan Pilkades serta menjaga kondusifitas di setiap desa," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Rabu.

Baca juga: Pemkab Badung realisasikan BST selama PPKM

Ia mengajak seluruh pihak untuk dapat mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkades serentak itu agar dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19 sehingga tidak menyisakan berbagai permasalahan di kemudian hari.

Dalam upaya penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam mencegah terjadinya kerumunan warga, Sekda Adi Arnawa juga menekankan agar pelaksanaan kampanye dilaksanakan secara daring. "Kampanye bisa dilaksanakan secara virtual melalui optimalisasi platform media sosial guna menghindari terjadinya kerumunan," katanya.

Ia juga meminta panitia Pilkades serentak untuk segera mempersiapkan diri agar Pilkades bisa dilaksanakan secara aman, sehat dan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Menurutnya, tanpa adanya komitmen dan upaya bersama dari seluruh pihak yang terlibat dalam mencermati semua kemungkinan yang terjadi dengan melakukan pemetaan sejak awal, maka akan sulit untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkades tahun 2021 yang sehat, baik dan sukses.

"Semoga dengan berbagai persiapan yang maksimal, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Badung dapat terlaksana dengan aman, lancar dan sukses serta tidak memunculkan klaster Pilkades dalam penyebaran COVID-19," ungkapnya.

Baca juga: Satpol PP Badung siap tindak tempat usaha langgar PKKM

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, Komang Budi Argawa menjelaskan, pelaksanaan Pilkades tahum ini berbeda dengan Pilkades sebelumnya karena dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19 dan dalam penerapan PPKM.

"Namun hal ini dapat dijadikan semangat dan motivasi bersama agar Pilkades di 34 desa bisa berjalan sukses. Kami berharap bantuan Forkopimda dan semua pihak terkait untuk dapat bekerja secara simultan guna mensukseskan pelaksanaan Pilkades serentak Badung tahun 2021," katanya.

Terkait dengan regulasi, ia menjelaskan bahwa yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan Pilkades di masa pandemi COVID-19 diantaranya adalah Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Kami juga mengacu pada Peraturan Bupati Badung Nomor 30 tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel serta Keputusan Bupati Badung Nomor 134/0419/HK/ 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak Dimasa Pandemi COVID-19," ujar Komang Budi Argawa.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021