Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pada Selasa (26/1) ada penambahan kasus positif virus corona jenis baru mencapai 542 orang, sekaligus sebagai rekor harian tertinggi, terhitung sejak kasus pertama Maret 2020.

"Dengan penambahan kasus sebanyak 542 orang pada hari ini, secara kumulatif jumlah kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali menjadi 24.492 orang," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa.

Dari penambahan kasus harian sebanyak 542 orang itu sebanyak 493 orang penularan melalui transmisi lokal, 48 orang pelaku perjalanan dalam negeri dan satu orang pelaku perjalanan luar negeri.

Sebelumnya, rekor penambahan kasus harian tertinggi terjadi pada 20 Januari 2021 mencapai 494 orang. Sejak awal Januari 2021, penambahan kasus positif COVID-19 harian di Bali mengalami lonjakan dengan rata-rata di atas 200 kasus.

Baca juga: Gubernur Koster keluarkan SE perpanjangan PPKM

Dikutip dari laman http://infocorona.baliprov.go.id, dari 542 kasus baru hari ini, penambahan kasus tertinggi terjadi di Kota Denpasar 205 orang, Kabupaten Badung (123), Tabanan (66), Gianyar (61), Buleleng (28), Karangasem (22), Bangli (13), Jembrana (9) dan Klungkung (5). Selain itu, 10 orang dengan domisili dari luar Bali.

Dewa Indra yang juga Sekda Bali itu menambahkan, pada hari ini juga dilaporkan ada 229 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh, sehingga jumlah kumulatif pasien yang sudah sembuh menjadi 20.656 orang (84,34 persen). Sedangkan pasien menjalani perawatan menjadi 3.186 orang (13,01 persen).

Selain itu pada Selasa ini juga dilaporkan ada sembilan orang yang meninggal karena COVID-19 sehingga dengan demikian, secara kumulatif jumlah pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di Bali menjadi 650 orang (2,65 persen).

"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran COVID-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan kapan pun dan di mana pun," ucap birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.

Baca juga: Gubernur Bali panggil bupati/wali kota terkait perpanjangan PPKM

Hingga saat ini, sudah 58 RS di Provinsi Bali yang menjadi tempat perawatan pasien positif COVID-19 dan juga 17 hotel yang dijadikan untuk tempat karantina bagi pasien yang berstatus orang tanpa gejala (OTG).

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang berisi sejumlah perubahan dibandingkan SE PPKM sebelumnya.

Menurut Koster, dikeluarkannya SE itu juga karena memperhatikan semakin tingginya penularan kasus COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian COVID-19.

"Perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," ujarnya.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021