Warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Sergei Kosenko melakukan pelanggaran keimigrasian karena menggunakan visa kunjungan untuk kepentingan berbisnis di Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Dia di sini punya bisnis properti tapi masih harus didalami lagi seperti apa karena prosedurnya harus jelas. Yang bersangkutan dalam hal ini tidak memiliki izin tinggal yang sesuai tapi menggunakan visa kunjungan. Sehingga harus dilakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali.
Ia mengatakan bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu.
Namun, dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT.
Menurut dia, patut diduga Sergei Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut dia, patut diduga Sergei Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dia ini juga mengundang teman-temannya bergabung di usahanya. Kami dapat itu bisnis properti tapi harus didalami lagi. Kalau dikatakan sebagai investor masih belum karena izin tinggalnya untuk investor butuh KITAS. Dia dideportasi sekarang, harusnya sudah selesai dan investasinya dia mungkin diberikan ke orang lain," ucapnya.
Selain itu, Jamaruli mengatakan pada awal Januari 2021 tercatat lima warga asing telah dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Hingga saat ini ada 30 ribu orang WNA yang masih ada di Bali, kemudian untuk jenis pelanggaran yang dilakukan mayoritas berupa penyalahgunaan izin tinggal. Karena adanya perpanjangan izin otomatis sehingga banyak yang menyalahgunakan seperti cari pekerjaan tapi pakai visa kunjungan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Sergey juga melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin, 11 Januari 2021. Sehingga Sergei telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pendeportasian Sergey dilaksanakan pada Minggu, 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya, Rusia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021