PT Jasa Raharja Cabang Bali menyerahkan santunan kepada ahli waris mendiang Mia Tresetyani Wadu, pramugari asal Bali yang menjadi korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 dengan rute penerbangan Jakarta-Pontianak.
"Pada hari ini, kami PT Jasa Raharja Cabang Bali melakukan penyerahan santunan kepada salah satu korban kecelakaan Sriwijaya Air yang terjadi pada tanggal 9 Januari 2021," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono saat menyerahkan santunan tersebut, di Denpasar, Jumat.
Pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan dengan langsung datang ke kediaman almarhum Mia Tresetyani di Jalan Tukad Gangga, Gang Tirta Gangga, Kota Denpasar, Bali.
"Atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja, kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya untuk keluarga Mia," katanya.
Baca juga: Jenazah Pramugari Sriwijaya Air asal Bali sudah teridentifikasi
Dwi menambahkan, Tim DVI Polri pada Kamis (14/1) sudah mengidentifikasi bahwa almarhum Mia dinyatakan sebagai salah satu korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182.
Oleh karena itu, kata dia, kurang dari 1 x 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri, PT Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban.
Ia mengatakan nilai santunan yang diserahkan kepada keluarga korban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara.
"Sesuai dengan PMK 15 tahun 2017, penyerahan santunan yang kami berikan hari ini sebesar Rp50 juta. Sudah ditransfer ke rekening ahli waris," katanya pada acara penyerahan yang juga dihadiri Kadis Perhubungan Bali Samsi Gunarta dan perwakilan Sriwijaya Air itu.
Baca juga: Jasa Raharja konfirmasi 42 ahli waris korban Sriwijaya Air SJ 182
Penyerahan santunan itu sekaligus merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.
"Penyerahan santunan hari ini merupakan satu diantara penyerahan santunan untuk tiga cabang, yakni Bali, Kalimantan Barat dan Lampung. Sebelumnya sudah ada enam penyerahan santunan," kata Dwi Sasono.
Sementara itu, Yudi Irawan kakak sepupu mendiang Mia menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dari PT Jasa Raharja.
"Mudah-mudahan ini yang terbaik bagi keluarga. Terima kasih sekali lagi buat seluruh stakeholder, seluruh teman-teman, kerabat yang telah membantu semuanya," ucapnya.
Baca juga: Jasa Raharja Bali inventarisasi kerabat awak Sriwijaya Air SJ-182 di Denpasar
Mewakili pihak keluarga ia mengharapkan agar jenazah Mia yang sudah diidentifikasi bisa dibawa pulang ke Bali dan prosesnya bisa dilancarkan.
"Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah karena operasi pencarian masih terus berjalan," demikian Yudi Irawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Pada hari ini, kami PT Jasa Raharja Cabang Bali melakukan penyerahan santunan kepada salah satu korban kecelakaan Sriwijaya Air yang terjadi pada tanggal 9 Januari 2021," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono saat menyerahkan santunan tersebut, di Denpasar, Jumat.
Pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan dengan langsung datang ke kediaman almarhum Mia Tresetyani di Jalan Tukad Gangga, Gang Tirta Gangga, Kota Denpasar, Bali.
"Atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja, kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya untuk keluarga Mia," katanya.
Baca juga: Jenazah Pramugari Sriwijaya Air asal Bali sudah teridentifikasi
Dwi menambahkan, Tim DVI Polri pada Kamis (14/1) sudah mengidentifikasi bahwa almarhum Mia dinyatakan sebagai salah satu korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182.
Oleh karena itu, kata dia, kurang dari 1 x 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri, PT Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban.
Ia mengatakan nilai santunan yang diserahkan kepada keluarga korban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara.
"Sesuai dengan PMK 15 tahun 2017, penyerahan santunan yang kami berikan hari ini sebesar Rp50 juta. Sudah ditransfer ke rekening ahli waris," katanya pada acara penyerahan yang juga dihadiri Kadis Perhubungan Bali Samsi Gunarta dan perwakilan Sriwijaya Air itu.
Baca juga: Jasa Raharja konfirmasi 42 ahli waris korban Sriwijaya Air SJ 182
Penyerahan santunan itu sekaligus merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.
"Penyerahan santunan hari ini merupakan satu diantara penyerahan santunan untuk tiga cabang, yakni Bali, Kalimantan Barat dan Lampung. Sebelumnya sudah ada enam penyerahan santunan," kata Dwi Sasono.
Sementara itu, Yudi Irawan kakak sepupu mendiang Mia menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dari PT Jasa Raharja.
"Mudah-mudahan ini yang terbaik bagi keluarga. Terima kasih sekali lagi buat seluruh stakeholder, seluruh teman-teman, kerabat yang telah membantu semuanya," ucapnya.
Baca juga: Jasa Raharja Bali inventarisasi kerabat awak Sriwijaya Air SJ-182 di Denpasar
Mewakili pihak keluarga ia mengharapkan agar jenazah Mia yang sudah diidentifikasi bisa dibawa pulang ke Bali dan prosesnya bisa dilancarkan.
"Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah karena operasi pencarian masih terus berjalan," demikian Yudi Irawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021