Negara (Antara Bali) - Terhitung sejak Minggu (13/5), setiap kendaraan yang melewati parkir manuver untuk menuju loket masuk Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk dipungut retribusi oleh Pemkab Jembrana.

Pungutan retribusi yang dilakukan Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana itu besarnya bervariasi, sepeda motor Rp1.000, mobil sejenis minibus Rp2.000 dan truk serta bus Rp3.000. Pada hari pertama pungutan retribusi itu, terhimpun dana sekitar Rp1,5 juta.

Direktur Perusda Jembrana Wayan Wasa, Senin mengatakan, dalam tahun 2012 pihaknya oleh Pemkab Jembrana ditarget menghimpun pendapatan asli daerah dari retribusi parkir itu Rp600 juta.

Ia mengaku telah melakukan sosialisasi kepada para pengemudi yang hendak membawa kendaraannya masuk ke loket masuk pelabuhan. "Sejak jauh-jauh hari sebelumnya kami sosialisasikan kepada para pengendara sepeda motor maupun sopir, kalau lewat parkir manuver diwajibkan membayar retribusi parkir," ucapnya. (GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012