Denpasar (Antara Bali) - PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Wilayah Denpasar diduga melakukan praktik kejahatan perbankan karena masih menahan 104 sertifikat yang bukan jaminan kredit PT Dwimas Andalan Bali (DAB), pengelola Bali Kuta Resident (BKR), yang terletak di Jalan Majapahit, Kuta.
Kuasa Hukum Perkumpulan Penghuni Bali Kuta Resident (BKR), Agus Samijaya, mengatakan hal tersebut usai menyampaikan surat somasi kepada bank itu, di Denpasar, Kamis.
"Apa hak BNI tetap menahan 104 sertifikat yang bukan aset PT DAB padahal secara fakta para penghuni atau pemilik unit sudah membayar secara tunai dan ada buktinya. Pembayaran itu sebelum proses kepailitan berlangsung. Kami menduga jika upaya BNI menahan surat tersebut merupakan bentuk pelanggaran Undang Undang Perbankan dan Hak Tanggungan," kata Agus.
Dia menjelaskan, banyak indikasi yang mengarahkan hal itu sehingga pihaknya saat ini tengah mempelajarinya dan akan melaporkan kepada Bank Indonesia.
Sementara itu, Gde Agung Sanjaya Dwijaksara, kuasa hukum BNI Kanwil Denpasar, mengatakan, pihaknya tidak bisa menyerahkan sertifikat tersebut karena seluruhnya atas nama PT DAB sehingga menjadi aset dari perusahaan tersebut.
"Seluruh sertifikat yang ada pada kami sebanyak 193, termasuk jumlah diminta oleh para penghuni, masih atas nama PT DAB, sehingga merupakan aset dari perusahaan itu. Maka sesuai Undang Undang Kepailitan, semuanya harus diserahkan kepada kurator bukan kepada pribadi," ujar Sanjaya.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Kuasa Hukum Perkumpulan Penghuni Bali Kuta Resident (BKR), Agus Samijaya, mengatakan hal tersebut usai menyampaikan surat somasi kepada bank itu, di Denpasar, Kamis.
"Apa hak BNI tetap menahan 104 sertifikat yang bukan aset PT DAB padahal secara fakta para penghuni atau pemilik unit sudah membayar secara tunai dan ada buktinya. Pembayaran itu sebelum proses kepailitan berlangsung. Kami menduga jika upaya BNI menahan surat tersebut merupakan bentuk pelanggaran Undang Undang Perbankan dan Hak Tanggungan," kata Agus.
Dia menjelaskan, banyak indikasi yang mengarahkan hal itu sehingga pihaknya saat ini tengah mempelajarinya dan akan melaporkan kepada Bank Indonesia.
Sementara itu, Gde Agung Sanjaya Dwijaksara, kuasa hukum BNI Kanwil Denpasar, mengatakan, pihaknya tidak bisa menyerahkan sertifikat tersebut karena seluruhnya atas nama PT DAB sehingga menjadi aset dari perusahaan tersebut.
"Seluruh sertifikat yang ada pada kami sebanyak 193, termasuk jumlah diminta oleh para penghuni, masih atas nama PT DAB, sehingga merupakan aset dari perusahaan itu. Maka sesuai Undang Undang Kepailitan, semuanya harus diserahkan kepada kurator bukan kepada pribadi," ujar Sanjaya.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012