Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya memperkuat sistem pencegahan korupsi tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga dengan penerapan sistem digital pada bidang pelayanan pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pendapatan.

"Dari hasil penelitian, korupsi paling rentan terjadi pada bidang ini (pengadaan barang dan jasa, -red). Mengantisipasi hal tersebut, kami telah terapkan sistem 'online' atau daring," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya diterima ANTARA di Denpasar, Rabu.

Menurut Dewa Indra, pencegahan merupakan langkah yang paling penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah punya instrumen untuk memonitoring daerah yaitu melalui sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Ada tujuh area yang dimonitor KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di daerah yaitu perencanaan penganggaran, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), manajemen ASN, perizinan satu atap, manajemen aset dan pendapatan asli daerah.

Baca juga: Kemenpan beri penilaian Wilayah Bebas Korupsi di Disdukcapil Buleleng

Sejalan dengan komitmen KPK dalam pencegahan korupsi, Pemprov Bali telah melakukan penguatan sistem pada tujuh area tersebut. Sejauh ini, pemprov setempat sudah menerapkan sistem daring pada beberapa area yang rawan korupsi, satu di antaranya pada pengadaan barang dan jasa.

Melalui sistem itu, lanjut dia, seluruh proses PBJ dilakukan secara daring dan sangat transparan, tidak ada lagi rekanan yang bertemu langsung dengan pejabat pengadaan.

"Yang membanggakan, sistem PBJ Pemprov Bali baru-baru ini meraih penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kita dinobatkan sebagai Unit PBJ paling transparan," ujarnya.

Masih dalam bidang PBJ, Pemprov Bali juga memanfaatkan "market place" untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya di bawah Rp50 juta. Dalam sistem ini, semua transaksi berlangsung dengan sangat transparan karena dapat dipantau oleh siapapun.

Selain itu, jajaran APIP juga lebih mudah melakukan pengawasan karena seluruh jejak digitalnya terekam. Tidak hanya pada area PBJ, sistem daring juga telah diterapkan pada sistem perizinan dan pendapatan Pemprov Bali. "Ke depan sistem ini akan terus kami sempurnakan," ucapnya.

Baca juga: KPK: Pemberantasan korupsi tak terhenti meski pegawai terpapar COVID

Masih dalam kaitan dengan upaya membangun sistem pencegahan korupsi, Pemprov Bali juga memperkuat bidang pengawasan melalui peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dewa Indra mengatakan, APIP yang kredibel akan mampu melaksanakan tugas pengawasan dengan baik. "Selain hal-hal yang sudah saya sebutkan tadi, dalam perencanaan dan anggaran kita telah terapkan 'e-planning' dan 'e-budgeting'," katanya.

Sejauh ini, Bali masih relatif minim dari catatan kasus tindak pidana korupsi. Ia berpendapat hal itu sangat dipengaruhi oleh karakteristik masyarakat Bali yang taat pada hukum dan agama.

"Seperti kita ketahui, kasus korupsi di Bali sangat kecil. Itu karena kita memiliki budaya yang kuat. Selain itu, kita punya sistem pengawasan yang menjadi pagar agar kita tak keluar dari aturan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry mengibaratkan korupsi itu seperti proses pembusukan pada ikan.

Baca juga: Penyidik sita 123 dokumen dugaan korupsi LPD Desa Adat Kekeran

"Ikan itu mulai busuk dari kepalanya, sama halnya dengan upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari jajaran pimpinan. Upaya pencegahan korupsi akan efektif bila jajaran pimpinan punya komitmen dan tekad yang kuat," katanya.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Muhhamad Masykur mengatakan pengawasan yang dilakukan oleh lembaganya difokuskan pada program strategi nasional dan area yang termonitor KPK. Pihaknya juga memberi atensi pada efisiensi keuangan daerah dan pengamanan aset.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020