Warga Desa Tangkas hingga di Desa Jumpai, Kabupaten Klungkung yang lahannya berada di Eks Galian C menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur BalI Wayan Koster karena lahan yang pernah dialiri lahar Gunung Agung pada tahun 1963 tersebut berhasil dibangkitkan kembali jadi Kawasan Pusat Kebudayaan Bali.
"Ini merupakan kelanjutan dari acara musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2020, kemudian saat itu ada aspirasi dari pemilik tanah yang harus direspons oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga mendapatkan hasil yang bersifat mutlak," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Penetapan Nilai Ganti Kerugian Tanah untuk Normalisasi Tukad Unda, Kabupaten Klungkung, Senin.
Dalam kesempatan itu, warga pun kompak menyatakan setuju dengan harga ganti kerugian tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) / Appraisal sebesar Rp26,5 juta per are.
Baca juga: Gubernur Koster matangkan rencana Pusat Kebudayaan Bali
Sebelumnya, nilai penggantian wajar yang ditawarkan dari Rp22,5 juta per are, setelah dievaluasi oleh KJPP dapat disesuaikan menjadi Rp26,5 juta per are, kemudian nilai ini sudah bersifat mutlak dan mengikat dan telah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia tahun 2018.
"Saya juga tegaskan, hubungan ini tidak berhenti sampai di sini saja, namun astungkara Bapak/Ibu yang terdaftar sebagai pemilik lahan akan saya pegang sebagai database untuk diprioritaskan menjadi tenaga kerja di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sesuai kompetensi, profesional yang diperlukan," katanya.
Namun sebelum bekerja, di Provinsi Bali akan diberikan diklat terlebih dahulu. Tidak hanya merekrut tenaga kerja lokal, pihaknya juga akan menyiapkan zona khusus untuk para pedagang UMKM asal Klungkung di kawasan tersebut.
Baca juga: Pusat Kebudayaan Bali "disuntik" Rp2,5 triliun dari dana PEN
Sementara itu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) / Appraisal Ni Made Tjandra Kasih dalam acara Penetapan Nilai Ganti Kerugian Tanah untuk Normalisasi Tukad Unda melaporkan, ada 187 bidang tanah yang dibebaskan dengan jumlah pemilik 124 orang, dan berdasarkan analisa peruntukan yang tertinggi dan terbaik dapat disimpulkan seluruh tanah memiliki harga Rp26,5 juta per are.
"Nilai ini sudah bersih, tanpa dipungut pajak dan tidak ada pungutan apa-apa lagi. Ini nilainya sudah bersifat final dan mengikat, sehingga saya harap proyek Pemerintah Provinsi Bali dapat segera terlaksana, karena berdampak positif bagi masyarakat setelah pembangunan ini sukses berjalan," ujarnya.
Sebagai penutup, Gubernur Wayan Koster mengatakan untuk pembayaran nilai penggantian wajar tanah akan dilakukan 2 tahap, yaitu bulan Desember tahun 2020 untuk warga yang memiliki lahan di Desa Tangkas, dan bulan Februari tahun 2021 untuk warga yang memiliki lahan di Desa Jumpai.
Baca juga: Koster minta dukungan masyarakat wujudkan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung
Mengenai pembayarannya akan dilakukan langsung kepada pemilik tanah oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui rekening BPD Bali.
"Jadi saya mohon dalam kesempatan ini tidak ada calo, tidak boleh ada pemberian komisi kepada pihak manapun, selanjutnya pemilik lahan harus menggunakan dana tersebut nantinya dengan bijak, dipakai untuk hal-hal yang produktif, yang bisa mendukung perekonomian keluarga, dan saya mohon doa agar pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali berjalan lancar," kata Koster yang disambut dengan nada Merdeka.
Setelah sambutan Gubernur Bali usai, kegiatan penandatanganan berita acara antara pemilik lahan dengan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah langsung dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Ini merupakan kelanjutan dari acara musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2020, kemudian saat itu ada aspirasi dari pemilik tanah yang harus direspons oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga mendapatkan hasil yang bersifat mutlak," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Penetapan Nilai Ganti Kerugian Tanah untuk Normalisasi Tukad Unda, Kabupaten Klungkung, Senin.
Dalam kesempatan itu, warga pun kompak menyatakan setuju dengan harga ganti kerugian tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) / Appraisal sebesar Rp26,5 juta per are.
Baca juga: Gubernur Koster matangkan rencana Pusat Kebudayaan Bali
Sebelumnya, nilai penggantian wajar yang ditawarkan dari Rp22,5 juta per are, setelah dievaluasi oleh KJPP dapat disesuaikan menjadi Rp26,5 juta per are, kemudian nilai ini sudah bersifat mutlak dan mengikat dan telah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia tahun 2018.
"Saya juga tegaskan, hubungan ini tidak berhenti sampai di sini saja, namun astungkara Bapak/Ibu yang terdaftar sebagai pemilik lahan akan saya pegang sebagai database untuk diprioritaskan menjadi tenaga kerja di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sesuai kompetensi, profesional yang diperlukan," katanya.
Namun sebelum bekerja, di Provinsi Bali akan diberikan diklat terlebih dahulu. Tidak hanya merekrut tenaga kerja lokal, pihaknya juga akan menyiapkan zona khusus untuk para pedagang UMKM asal Klungkung di kawasan tersebut.
Baca juga: Pusat Kebudayaan Bali "disuntik" Rp2,5 triliun dari dana PEN
Sementara itu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) / Appraisal Ni Made Tjandra Kasih dalam acara Penetapan Nilai Ganti Kerugian Tanah untuk Normalisasi Tukad Unda melaporkan, ada 187 bidang tanah yang dibebaskan dengan jumlah pemilik 124 orang, dan berdasarkan analisa peruntukan yang tertinggi dan terbaik dapat disimpulkan seluruh tanah memiliki harga Rp26,5 juta per are.
"Nilai ini sudah bersih, tanpa dipungut pajak dan tidak ada pungutan apa-apa lagi. Ini nilainya sudah bersifat final dan mengikat, sehingga saya harap proyek Pemerintah Provinsi Bali dapat segera terlaksana, karena berdampak positif bagi masyarakat setelah pembangunan ini sukses berjalan," ujarnya.
Sebagai penutup, Gubernur Wayan Koster mengatakan untuk pembayaran nilai penggantian wajar tanah akan dilakukan 2 tahap, yaitu bulan Desember tahun 2020 untuk warga yang memiliki lahan di Desa Tangkas, dan bulan Februari tahun 2021 untuk warga yang memiliki lahan di Desa Jumpai.
Baca juga: Koster minta dukungan masyarakat wujudkan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung
Mengenai pembayarannya akan dilakukan langsung kepada pemilik tanah oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui rekening BPD Bali.
"Jadi saya mohon dalam kesempatan ini tidak ada calo, tidak boleh ada pemberian komisi kepada pihak manapun, selanjutnya pemilik lahan harus menggunakan dana tersebut nantinya dengan bijak, dipakai untuk hal-hal yang produktif, yang bisa mendukung perekonomian keluarga, dan saya mohon doa agar pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali berjalan lancar," kata Koster yang disambut dengan nada Merdeka.
Setelah sambutan Gubernur Bali usai, kegiatan penandatanganan berita acara antara pemilik lahan dengan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah langsung dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020