Jakarta (Antara Bali) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memperpanjang masa penahanan tersangka kepemilikkan rekening gendut yang juga mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika (DW) sampai 30 hari ke depan dari 1 Mei sampai 30 Mei 2012.

"Penahanan tersangka DW diperpanjang sampai 30 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Senin.

Dijelaskan, pada pekan lalu, penyidik sudah melayangkan surat permohonan perpanjangan penahanan DW ke pengadilan melalui Nomor Surat 106.

DW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak awal Maret 2012.

Ia menambahkan perpanjangan penahanan terhadap DW tersebut, merupakan yang ketigakalinya.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012