Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Kamis, mengatakan tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah serta didukung Kepala Desa dan aparat Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Dewa Sayoga mengatakan kegiatan ini merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian penularan Corona Virus Dissease 2019 (COVID-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Lebih lanjut dikatakan Dewa Sayoga, hasil dari pelaksanaan operasi protokol kesehatan (prokes) tersebut terjaring sebanyak 24 orang. Yakni 12 orang di antaranya tidak menggunakan masker, dan 12 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, maka 12 orang yang tidak menggunakan masker tersebut langsung didenda sebesar Rp100 ribu di tempat. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan peringatan atau dilakukan pembinaan oleh petugas.
"Dalam penerapan disiplin prokes tersebut, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun kami berusaha melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus corona, agar segera kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus COVID-19," ucapnya.
Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, yang melanda dunia, bahkan di Denpasar.
"Kegiatan yang kami lakukan untuk mencegah terjadinya klaster-klaster baru lagi di masyarakat. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster baru yang belum diketahui asalnya," kata Dewa Sayoga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Kamis, mengatakan tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah serta didukung Kepala Desa dan aparat Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Dewa Sayoga mengatakan kegiatan ini merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian penularan Corona Virus Dissease 2019 (COVID-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Lebih lanjut dikatakan Dewa Sayoga, hasil dari pelaksanaan operasi protokol kesehatan (prokes) tersebut terjaring sebanyak 24 orang. Yakni 12 orang di antaranya tidak menggunakan masker, dan 12 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, maka 12 orang yang tidak menggunakan masker tersebut langsung didenda sebesar Rp100 ribu di tempat. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan peringatan atau dilakukan pembinaan oleh petugas.
"Dalam penerapan disiplin prokes tersebut, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun kami berusaha melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus corona, agar segera kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus COVID-19," ucapnya.
Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, yang melanda dunia, bahkan di Denpasar.
"Kegiatan yang kami lakukan untuk mencegah terjadinya klaster-klaster baru lagi di masyarakat. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster baru yang belum diketahui asalnya," kata Dewa Sayoga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020