Jasa Raharja Cabang Bali menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta untuk ahli waris dari Mostar (55), pedagang bakso keliling yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan By Pass Ir Soekarno, Kabupaten Tabanan, Bali.
"Santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja Bali diserahkan kepada Misnati yang merupakan istri dari korban kecelakaan lalu lintas itu," kata Kasubag Administrasi Klaim Jasa Raharja Cabang Bali Jun Rico L Nainggolan, di Denpasar, Jumat.
Santunan sebesar Rp50 juta telah ditransfer pada Jumat (13/11) ke rekening ahli waris, karena menurut dia, memang rata-rata santunan korban kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan rata-rata dalam waktu sekitar 28 jam dari peristiwa kecelakaan.
"Staf kami juga melakukan kunjungan ke rumah korban untuk pendataan ahli waris. Dengan demikian, keluarga korban tidak perlu ke kantor Jasa Raharja untuk melakukan pengajuan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas. Begitupun untuk laporan polisi sudah lewat online," ujarnya.
Mostar (55), pedagang bakso keliling, yang beralamat di Desa Banjar Anyar, Kabupaten Tabanan, pada Kamis (12/11) sekitar pukul 14.30 Wita ditabrak truk tronton.
Baca juga: Jasa Raharja Bali: fatalitas kecelakaan tetap tinggi saat pandemi
Akibat kecelakaan tersebut, pedagang bakso keliling mengalami luka robek terbuka pada perut sebelah kiri, luka bengkak pada kepala belakang, keluar darah dari telinga dan mulut. Sempat dilarikan ke RS Kasih Ibu, namun malang nyawanya tak tertolong.
Korban, tambah Jun Rico, terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. "Proses penyerahan santunan dalam waktu satu hari dari kecelakaan," ucapnya.
Pada prinsipnya, ujar Jun Rico, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan umum.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah di tengah pandemi COVID-19 saat ini," katanya.
Jasa Raharja Cabang Bali mencatat dari periode Januari sampai dengan September 2020 telah menyerahkan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas di daerah setempat hingga Rp30,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja Bali diserahkan kepada Misnati yang merupakan istri dari korban kecelakaan lalu lintas itu," kata Kasubag Administrasi Klaim Jasa Raharja Cabang Bali Jun Rico L Nainggolan, di Denpasar, Jumat.
Santunan sebesar Rp50 juta telah ditransfer pada Jumat (13/11) ke rekening ahli waris, karena menurut dia, memang rata-rata santunan korban kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan rata-rata dalam waktu sekitar 28 jam dari peristiwa kecelakaan.
"Staf kami juga melakukan kunjungan ke rumah korban untuk pendataan ahli waris. Dengan demikian, keluarga korban tidak perlu ke kantor Jasa Raharja untuk melakukan pengajuan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas. Begitupun untuk laporan polisi sudah lewat online," ujarnya.
Mostar (55), pedagang bakso keliling, yang beralamat di Desa Banjar Anyar, Kabupaten Tabanan, pada Kamis (12/11) sekitar pukul 14.30 Wita ditabrak truk tronton.
Baca juga: Jasa Raharja Bali: fatalitas kecelakaan tetap tinggi saat pandemi
Akibat kecelakaan tersebut, pedagang bakso keliling mengalami luka robek terbuka pada perut sebelah kiri, luka bengkak pada kepala belakang, keluar darah dari telinga dan mulut. Sempat dilarikan ke RS Kasih Ibu, namun malang nyawanya tak tertolong.
Korban, tambah Jun Rico, terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. "Proses penyerahan santunan dalam waktu satu hari dari kecelakaan," ucapnya.
Pada prinsipnya, ujar Jun Rico, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan umum.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah di tengah pandemi COVID-19 saat ini," katanya.
Jasa Raharja Cabang Bali mencatat dari periode Januari sampai dengan September 2020 telah menyerahkan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas di daerah setempat hingga Rp30,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020