Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, berhasil meraih skor pengadaan barang dan jasa berhasil mendapatkan sebesar 95,8 persen yang merupakan salah satu dari delapan indikator yang disiapkan oleh KPK dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) Koordinasi dan supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) tahun 2020.
"Kami berhasil meraih peringkat pertama Monitoring Centre for Prevention (MCP) Koordinasi dan supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) tahun 2020 yang diterbitkan oleh KPK RI. Ini merupakan prestasi Badung atas kontribusinya dalam aksi pencegahan korupsi melalui wadah yang disiapkan KPK," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa dalam keterangan Humas Badung yang diterima di Mangupura, Badung, Selasa.
Ia mengatakan, dari delapan area capaian MCP yang diraih Kabupaten Badung, hanya optimalisasi pajak daerah yang mendapat skor 46,1 persen. Untuk area lainnya, nilai MCP 2020 yang diraih cukup baik.
Misalnya, tata kelola dana desa mendapatkan skor 85,5 persen. Kemudian perencanaan dan penganggaran APBD dengan skor 89,1 persen, pelayanan terpadu satu pintu 83,5 persen, APIP 85 persen, manajemen ASN 86,7 persen, manajemen aset daerah 86,1 persen dan pengadaan barang dan jasa yang mendapat skor paling tinggi yaitu 95,8 persen.
Baca juga: Pemkab Badung raih ranking I Nasional MCP tahun 2020
Atas keberhasilan diraihnya prestasi tersebut, Sekda Adi Arnawa berharap capaian itu harus dipertahankan dan terus ditingkatkan dan meminta semua pihak untuk tidak berpuas diri terlebih dahulu.
"Kedepannya perlu ditingkatkan lagi. Riang peningkatan kinerja ASN Kabupaten Badung juga masih terbuka lebar. Kemajuan teknologi informasi akan menjadi instrumen untuk terus meningkatkan kinerja dan menjamin kegiatan pemerintahan daerah bebas dari praktik korupsi," katanya.
Untuk itu, ia juga mengajak semua pihak tidak takut dengan adanya KPK dan BPK yang turun melakukan pemantauan ke Pemkab Badung tapi justru harus senang, karena KPK dan BPK akan memberikan panduan atau roadmap dalam berkerja.
"Sehingga nantinya tidak ada lagi rasa was-was dan kekhawatiran dalam mengambil keputusan supaya semua program kinerja berjalan lancar," ungkap Sekda Adi Arnawa.
Sementara itu, Kasatgas Pencegahan KPK Korwil IX Sugeng Basuki menjelaskan, KPK dan BPK hadir di Kabupaten Badung dalam rangka memberikan edukasi kepada Perangkat Daerah terkait pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Selain itu, kegiatan review yang dilakukan juga berkaitan dengan surat KPK dan BPK sedang mengaudit kinerja KPK terkait bidang pencegahan.
"Berkaitan dengan itu, BPK ingin mengetahui kegiatan MCP Korsupgah di Badung apakah sudah memenuhi semua indikator apa belum. Kemudian apakah indikator-indikator tersebut dapat dilaksanakan di lapangan. Selain itu kegiatan review juga bertujuan mengetahui sampai mana tingkat pemahaman perangkat daerah terhadap MCP Korsupgah," ujarnya
Baca juga: Ketua KPK prihatin 26 dari 34 provinsi terjadi korupsi
Sedangkan Ketua Tim dari BPK RI Ahmad Adjaam menjelaskan, proses pengisian kuisioner yang sudah diberikan oleh BPK kepada perangkat daerah dilakukan dengan setiap perangkat daerah mengisi kuisioner dan ini bersifat rahasia.
Kemudian hasil dari pengisian tersebut dihasilkan dalam bentuk statistik tanpa dicantumkan nama bersangkutan. Pada kesempatan itu, BPK membutuhkan informasi dari Pemkab Badung tentang sinergitas Pemkab Badung dengan KPK berkenaan dengan MCP.
"BPK tidak hanya ada di hilir dalam pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan, untuk itu mari kita bangun sinergi dalam mewujudkan MCP, apabila ada perangkat daerah menemukan kendala mari dicarikan solusi bersama. Perolehan MCP suatu daerah bagus, apabila ada komitmen yang bagus pula dari kepala daerah dan OPD yang ada," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Kami berhasil meraih peringkat pertama Monitoring Centre for Prevention (MCP) Koordinasi dan supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) tahun 2020 yang diterbitkan oleh KPK RI. Ini merupakan prestasi Badung atas kontribusinya dalam aksi pencegahan korupsi melalui wadah yang disiapkan KPK," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa dalam keterangan Humas Badung yang diterima di Mangupura, Badung, Selasa.
Ia mengatakan, dari delapan area capaian MCP yang diraih Kabupaten Badung, hanya optimalisasi pajak daerah yang mendapat skor 46,1 persen. Untuk area lainnya, nilai MCP 2020 yang diraih cukup baik.
Misalnya, tata kelola dana desa mendapatkan skor 85,5 persen. Kemudian perencanaan dan penganggaran APBD dengan skor 89,1 persen, pelayanan terpadu satu pintu 83,5 persen, APIP 85 persen, manajemen ASN 86,7 persen, manajemen aset daerah 86,1 persen dan pengadaan barang dan jasa yang mendapat skor paling tinggi yaitu 95,8 persen.
Baca juga: Pemkab Badung raih ranking I Nasional MCP tahun 2020
Atas keberhasilan diraihnya prestasi tersebut, Sekda Adi Arnawa berharap capaian itu harus dipertahankan dan terus ditingkatkan dan meminta semua pihak untuk tidak berpuas diri terlebih dahulu.
"Kedepannya perlu ditingkatkan lagi. Riang peningkatan kinerja ASN Kabupaten Badung juga masih terbuka lebar. Kemajuan teknologi informasi akan menjadi instrumen untuk terus meningkatkan kinerja dan menjamin kegiatan pemerintahan daerah bebas dari praktik korupsi," katanya.
Untuk itu, ia juga mengajak semua pihak tidak takut dengan adanya KPK dan BPK yang turun melakukan pemantauan ke Pemkab Badung tapi justru harus senang, karena KPK dan BPK akan memberikan panduan atau roadmap dalam berkerja.
"Sehingga nantinya tidak ada lagi rasa was-was dan kekhawatiran dalam mengambil keputusan supaya semua program kinerja berjalan lancar," ungkap Sekda Adi Arnawa.
Sementara itu, Kasatgas Pencegahan KPK Korwil IX Sugeng Basuki menjelaskan, KPK dan BPK hadir di Kabupaten Badung dalam rangka memberikan edukasi kepada Perangkat Daerah terkait pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Selain itu, kegiatan review yang dilakukan juga berkaitan dengan surat KPK dan BPK sedang mengaudit kinerja KPK terkait bidang pencegahan.
"Berkaitan dengan itu, BPK ingin mengetahui kegiatan MCP Korsupgah di Badung apakah sudah memenuhi semua indikator apa belum. Kemudian apakah indikator-indikator tersebut dapat dilaksanakan di lapangan. Selain itu kegiatan review juga bertujuan mengetahui sampai mana tingkat pemahaman perangkat daerah terhadap MCP Korsupgah," ujarnya
Baca juga: Ketua KPK prihatin 26 dari 34 provinsi terjadi korupsi
Sedangkan Ketua Tim dari BPK RI Ahmad Adjaam menjelaskan, proses pengisian kuisioner yang sudah diberikan oleh BPK kepada perangkat daerah dilakukan dengan setiap perangkat daerah mengisi kuisioner dan ini bersifat rahasia.
Kemudian hasil dari pengisian tersebut dihasilkan dalam bentuk statistik tanpa dicantumkan nama bersangkutan. Pada kesempatan itu, BPK membutuhkan informasi dari Pemkab Badung tentang sinergitas Pemkab Badung dengan KPK berkenaan dengan MCP.
"BPK tidak hanya ada di hilir dalam pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan, untuk itu mari kita bangun sinergi dalam mewujudkan MCP, apabila ada perangkat daerah menemukan kendala mari dicarikan solusi bersama. Perolehan MCP suatu daerah bagus, apabila ada komitmen yang bagus pula dari kepala daerah dan OPD yang ada," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020