Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung, Bali, I Ketut Lihadnyana mengatakan, implementasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online hasil koordinasi KPK, pemerintah daerah se-Provinsi Bali, Pusdatin dan Kantor Pertanahan, per-Juli 2020, menuntaskan Pemerintah Kabupaten Badung dalam tata kelola aset tanah daerah telah mencapai hingga 90 persen.
"Tentu ini menjadi cambuk pagi kami semua di Badung untuk terus berusaha memberikan yang terbaik dalam pengelolaan aset. Pensertifikatan aset tanah Pemkab Badung dengan kekuatan hukum yang jelas ini tentu untuk mendorong pencapaian penyelamatan aset," ujar I Ketut Lihadnyana saat Rakor Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Bali di Kota Denpasar, Kamis.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk dapat bersama dalam menjaga dan menyelamatkan aset-aset daerah Badung baik dalam bentuk tanah maupun dalam bentuk apapun.
Baca juga: Badung raih penghargaan "Public Service Award of the Year Bali 2020"
Menurutnya tata kelola aset daerah juga sangat penting bagi pemerintah termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Badung yang memiliki aset tanah yang cukup banyak.
"Karena ini untuk kepentingan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik serta untuk menutup celah korupsi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Dalam kesempatan itu, Pjs Bupati Badung, Bali, I Ketut Lihadnyana menerima sertifikat salah satu aset tanah milik Pemkab Badung yang telah disertifikatkan dari Kantor BPN yang diserahkan langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.
Baca juga: Pemkab Badung raih ranking I Nasional MCP tahun 2020
Kegiatan turut dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Wakil Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali, Haryanto W. S, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, Kanwil Pertanahan Provinsi Bali serta bupati/wali kota se-Bali.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pengelolaan aset pemerintah harus dilakukan sebaik mungkin untuk menutup terjadinya tindakan korupsi. Hal tersebut merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan pemerintah.
"Apa yang dilakukan KPK merupakan langkah yang sangat baik berkaitan dengan aset dan pendapatan daerah dimana banyak temuan oleh KPK, ini harus kami benahi terus, banyak aset yang dimiliki provinsi maupun kabupaten kota se-Bali yang belum terkelola dengan baik dan belum memiliki kepastian hukum dan belum bersertifikat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Tentu ini menjadi cambuk pagi kami semua di Badung untuk terus berusaha memberikan yang terbaik dalam pengelolaan aset. Pensertifikatan aset tanah Pemkab Badung dengan kekuatan hukum yang jelas ini tentu untuk mendorong pencapaian penyelamatan aset," ujar I Ketut Lihadnyana saat Rakor Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Bali di Kota Denpasar, Kamis.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk dapat bersama dalam menjaga dan menyelamatkan aset-aset daerah Badung baik dalam bentuk tanah maupun dalam bentuk apapun.
Baca juga: Badung raih penghargaan "Public Service Award of the Year Bali 2020"
Menurutnya tata kelola aset daerah juga sangat penting bagi pemerintah termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Badung yang memiliki aset tanah yang cukup banyak.
"Karena ini untuk kepentingan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik serta untuk menutup celah korupsi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Dalam kesempatan itu, Pjs Bupati Badung, Bali, I Ketut Lihadnyana menerima sertifikat salah satu aset tanah milik Pemkab Badung yang telah disertifikatkan dari Kantor BPN yang diserahkan langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.
Baca juga: Pemkab Badung raih ranking I Nasional MCP tahun 2020
Kegiatan turut dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Wakil Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali, Haryanto W. S, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, Kanwil Pertanahan Provinsi Bali serta bupati/wali kota se-Bali.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pengelolaan aset pemerintah harus dilakukan sebaik mungkin untuk menutup terjadinya tindakan korupsi. Hal tersebut merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan pemerintah.
"Apa yang dilakukan KPK merupakan langkah yang sangat baik berkaitan dengan aset dan pendapatan daerah dimana banyak temuan oleh KPK, ini harus kami benahi terus, banyak aset yang dimiliki provinsi maupun kabupaten kota se-Bali yang belum terkelola dengan baik dan belum memiliki kepastian hukum dan belum bersertifikat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020