Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membentuk wadah perlindungan bernama Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Bali (AP3MIB) untuk mencegah terjadinya "unprosedural" terhadap penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
 
"Tujuan dibentuknya AP3MIB untuk membuat sinergi yang lebih maksimal perihal penempatan dan pelindungan PMI asal Bali dengan stakeholder lain, seperti Pemerintah Pusat dan Daerah serta lembaga-lembaga yang berhubungan dengan penempatan dan pelindungan PMI asal Bali," kata Kepala UPT BP2MI Denpasar Wiam Satriawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.

Baca juga: BP2MI: Jumlah keberangkatan pekerja migran turun 98 persen
 
Ia mengatakan bahwa setelah asosiasi ini dibentuk (11/10), nanti tupoksinya, yaitu sebagai wadah pemersatu dalam hal pelaksanaan penempatan dan pelindungan PMI asal Bali.
 
"Ke depannya AP3MIB ini diarahkan menjadi incorporated dimana semua kegiatan penempatan pelindungan dan penyelesaian permasalahan menjadi tersentralisasi. Jadi, masyarakat bisa berhubungan langsung dengan asosiasi tersebut untuk pelaksanaan penempatan dan pelindungan PMI asal Bali," jelasnya.
 
Proses penempatan maupun pelindungan pekerja migran Indonesia merupakan proses kompleks yang mencakup pra, masa, dan purna penempatan, serta melibatkan pemerintah serta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
 
Menurutnya, untuk mengantisipasi melonjaknya permintaan PMI dari pengguna di luar negeri dan dalam rangka mengatasi problematika penempatan dan pelindungan PMI asal Bali, dibentuk lah AP3MIB.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Penyiapan dan Penempatan BP2MI, Ony Irawan mengatakan sebelumnya banyak kasus yang bekerja dengan menggunakan visa kunjungan. Namun, setelah sampai di negara penempatan, para pekerja ini mengubah permitnya.

Baca juga: 1.970 WNI ABK dari Jerman telah dipulangkan ke Indonesia
 
"Dampaknya kalau tidak ada asosiasi, tidak terlindungi. Ada beberapa PMI yang meninggal dunia, mereka kebanyakan unprosedural semua. Itu kira-kira terjadi di tahun 2019," kata Ony.
 
Ia mengatakan bahwa saat ini permintaan ke masing-masing P3MI ada. Ke depannya, kalau memang ada permintaan bisa dibagikan ke P3MI lainnya dan dari asosiasi ini nanti yang akan melaporkan ke BP2MI dan Disnaker terkait hal tersebut.
 
"Kalau mereka sudah berada di luar negeri tetap BP2MI yang memfasilitasi apabila ada permasalahan. Kalau mereka masih di Indonesia, kita cegah dan untuk proses sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020