Malang (Antara Bali) - Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten Malang, Jawa Timur, memperbolehkan siswi yang dalam kondisi hamil mengikuti ujian nasional salah satunya untuk menghargai tradisi penjodohan.
Kepala Disdik Kabupaten Malang Drs Edi Suhartono MPd, Minggu mengatakan, siswi hamil diperbolehkan mengikuti Ujian Nasional SMU/SMK 2012 dasar utamanya adalah Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Selain itu, untuk menghargai tradisi atau budaya setempat, yakni adanya anak-anak yang dijodohkan bahkan dinikahkan terlebih dahulu menjelang mereka dewasa, meski anaknya masih berstatus pelajar.
"Jika sudah dijodohkan oleh orang tuanya, kebanyakan mereka tidak bisa menolak. Oleh karena itu kami tidak melarang mereka mengikuti UN," katanya seraya berharap kebijakan tersebut dapat mencegah terjadinya putus sekolah.
Sementara Kepala Seksi Kurikulum Disdik Kota Malang, Budiono, juga mengaku memberikan kelonggaran kepada siswi yang hamil untuk mengikuti UN, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Sedangkan Kepala SMA Negeri 3 Kota Malang, HM Shulton, mengingatkan bahwa semua siswa berhak menuntaskan wajib belajar (wajar) 12 tahun, dan dalam prosedur standar operasional UN tidak disebutkan mengenai larangan bagi siswi hamil.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Kepala Disdik Kabupaten Malang Drs Edi Suhartono MPd, Minggu mengatakan, siswi hamil diperbolehkan mengikuti Ujian Nasional SMU/SMK 2012 dasar utamanya adalah Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Selain itu, untuk menghargai tradisi atau budaya setempat, yakni adanya anak-anak yang dijodohkan bahkan dinikahkan terlebih dahulu menjelang mereka dewasa, meski anaknya masih berstatus pelajar.
"Jika sudah dijodohkan oleh orang tuanya, kebanyakan mereka tidak bisa menolak. Oleh karena itu kami tidak melarang mereka mengikuti UN," katanya seraya berharap kebijakan tersebut dapat mencegah terjadinya putus sekolah.
Sementara Kepala Seksi Kurikulum Disdik Kota Malang, Budiono, juga mengaku memberikan kelonggaran kepada siswi yang hamil untuk mengikuti UN, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Sedangkan Kepala SMA Negeri 3 Kota Malang, HM Shulton, mengingatkan bahwa semua siswa berhak menuntaskan wajib belajar (wajar) 12 tahun, dan dalam prosedur standar operasional UN tidak disebutkan mengenai larangan bagi siswi hamil.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012