Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar Ketut Wisada memberi peringatan keras kepada pemborong pembangunan media iklan berbasis teknologi LED (light emitting diode) di sudut perempatan Jalan Sudirman-Dewi Sartika karena lokasinya melanggar sempadan jalan raya.

"Kami sudah memberi peringatan keras agar pembangunan monitor iklan LED tersebut tidak melanggar sempadan jalan raya. Setelah kami tegur, mereka hari ini akan menyelesaikan pekerjaan untuk menggeser media reklame elektronik yang melanggar aturan tersebut," kata Wisada saat ditemui di lokasi pembangunan LED itu di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan, terkatung-katungnya penyelesaian pembanguan media iklan LED tersebut karena pihak pomborong salah saat menetapkan titik posisi pembangunan tiang pancangnya.

"Pemasangan monitor LED tersebut jika sudah memenuhi ketentuan aturan yang berlaku, tentu tidak akan lama. Tapi ini kan karena ada kesalahan pemasangan tiang dan papannya melewati aturan yang telah ditentukan," katanya.(I020/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012