Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima bantuan Kalium Iodat (KIO3) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar.

Keterangan Humas Pemkab Klungkung yang diterima, Rabu, menyebutkan bantuan KIO3 itu diterima langsung oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, lalu diserahkan kembali kepada perwakilan pelaku usaha garam tradisional.

Dua pelaku usaha UMKM garam tradisional di Kabupaten Klungkung yang menerima bantuan KIO3 di Kantor Bupati Klungkung, Selasa (29/9/2020), yakni, Koperasi LEEP Mina Segara Dana dan CV. Natural Bali Kul-Kul.

Acara penyerahan disaksikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung, I Wayan Durma, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klungkung, I Gede Kusumajaya, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, Wayan Ardiasa, Kadis Kesehatan dr. Made Adi Swapadni, dan Kadis PUPR Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan dan berharap bantuan yang diberikan ini bisa membantu dan menjaga kualitas serta kuantitas produksi dari garam beryodium yang ada di Klungkung.

Pihaknya semakin gencar mempromosikan garam beryodium dengan lebel "Uyah Kusamba" yang sudah dilengkapi dengan indikasi geografis, izin edar hingga label SNI.

"Semoga bantuan kalium iodat dari BPOM ini bisa menjaga kualitas garam beryodium yang diproduksi," ujar Bupati Suwirta

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Denpasar, Ni Gusti Ayu Nengah Suamingsih mengatakan bantuan ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung dan memberdayakan pelaku usaha UMKM garam tradisional di Kabupaten Klungkung.

Para pelaku usaha ini mendapatkan bantuan KIO3 sebanyak 2 Kg per pelaku usaha. "Fortifikasi yodium penting bagi para petani garam karena zat ini harus ada pada garam beryodium," ujar Suamingsih

Ia menjelaskan pelaku usaha bertanggung jawab atas penggunaan barang tersebut untuk digunakan dalam proses produksi dengan ketentuan perundang-undangan tentang garam konsumsi beryodium.

"Barang tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak manapun. Perusahaan berkomitmen akan selalu melakukan monitoring penambahan fortifikan dalam proses produksinya sehingga produk yang dihasilkan memenuhi syarat kadar K103," katanya.


Bantuan beras
Sebelumnya (28/9), Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan I Gusti Agung Gede Mahajaya, juga menyerahkan bantuan beras dari Kementerian Sosial untuk mengurangi beban pengeluaran KPM PKH selama Pandemi COVID-19.

Bantuan ini menyasar 10juta KPM PKH di seluruh Indonesia. Bantuan Sosial Beras merupakan bagian dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam rangka menangani dampak COVID-19. Bantuan Sosial Beras sebesar 15 kg/bulan bagi KPM PKH diberikan selama tiga bulan, yang merupakan hasil kerja sama antara Kemensos dengan Badan Urusan Logistik (BULOG).

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta berpesan kepada penerima bantuan agar bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik, dan mengajak masyarakat Klungkung untuk selalu berdoa agar pandemi COVID-19 segera menghilang.

Dalam Kesempatan itu, Bupati Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan I Gusti Agung Gede Mahajaya menyerahkan bantuan beras secara simbolis di Desa Kusamba sebanyak 80 peserta KPM PKH, Desa Sampalan Klod sebanyak 48 peserta KPM PKH, Desa Gelgel sebanyak 84 peserta KPM PKH, dan Desa Tihingan sebanyak 47 peserta KPM PKH.

Tempat penyerahan bantuan ini dilaksanakan di kantor desa setempat dengan pelaksanaannya tetap mengikuti aturan protokol kesehatan COVID-19.

 

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020