Jasa Raharja Bali menyerahkan santunan kepada Ni Ketut Astiari, yang merupakan anak kandung dari almarhum I Wayan Rajin, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, pada 23 September 2020.
"Korban terjamin Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, maka bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," kata Kasubag Administrasi Pelayanan Jasa Raharja Bali, Jun Rico L Nainggolan, di Denpasar, Kamis.
Pihaknya menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas kejadian yang menimpa almarhum I Wayan Rajin, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara pengemudi sepeda motor DK-5753-MQ dan seorang pejalan kaki.
Musibah kecelakaan yang terjadi pada Rabu (23/9) pukul 09.00 Wita itu, mengakibatkan I Wayan Rajin mengalami luka berat dan kemudian meninggal dunia sekitar pukul 15.09 Wita.
Menindaklanjuti musibah kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja Bali langsung berkoordinasi dengan Satlantas Denpasar dan Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar serta melakukan pendataan ahli waris.
"Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta telah diserahkan kepada Ni Ketut Astiari, yang merupakan anak kandung, sekaligus ahli waris korban," ujar Jun Rico.
Terhitung dari Januari hingga 24 September 2020, Jasa Raharja Bali telah menyerahkan santunan sekitar Rp29,8 miliar. Penyerahan santunan Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan rata rata dalam waktu 1 hari 4 jam
"Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan umum. Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah di tengah pandemi COVID-19 saat ini," kata Jun Rico.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Korban terjamin Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, maka bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," kata Kasubag Administrasi Pelayanan Jasa Raharja Bali, Jun Rico L Nainggolan, di Denpasar, Kamis.
Pihaknya menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas kejadian yang menimpa almarhum I Wayan Rajin, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara pengemudi sepeda motor DK-5753-MQ dan seorang pejalan kaki.
Musibah kecelakaan yang terjadi pada Rabu (23/9) pukul 09.00 Wita itu, mengakibatkan I Wayan Rajin mengalami luka berat dan kemudian meninggal dunia sekitar pukul 15.09 Wita.
Menindaklanjuti musibah kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja Bali langsung berkoordinasi dengan Satlantas Denpasar dan Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar serta melakukan pendataan ahli waris.
"Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta telah diserahkan kepada Ni Ketut Astiari, yang merupakan anak kandung, sekaligus ahli waris korban," ujar Jun Rico.
Terhitung dari Januari hingga 24 September 2020, Jasa Raharja Bali telah menyerahkan santunan sekitar Rp29,8 miliar. Penyerahan santunan Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan rata rata dalam waktu 1 hari 4 jam
"Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan umum. Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah di tengah pandemi COVID-19 saat ini," kata Jun Rico.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020