Seorang bandar narkotika jenis ganja bernama Martin S. (66) dan kurir Jonris (40) dari jaringan Medan, Sumatera Utara diringkus Badan Nakotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung, Bali, dengan barang bukti seberat 6 kg ganja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Jonris ini bekerja sebagai wiraswasta, dia bekerja pada satu orang, tidak tetap. Martin adalah pekerja seni, si Martin pakai ganja untuk menimbulkan sugesti dan imajinasi terhadap seni lukis sebagai penenang. Martin ini bisa jadi disebut bandar, sedangkan Jon jadi kurirnya," kata Kepala BNNK Badung, AKBP Nyoman Sebudi, saat konferensi pers di Badung, Rabu.
Ia mengatakan bahwa tersangka Jonris telah mengambil barang sebanyak lima kali dengan jumlah 4-5 kg ganja.
Tersangka Jonris sudah melakukan aksinya mulai bulan April 2019 dengan upah sebagai kurir Rp2-3 juta. Selain itu, tersangka Jonris juga berperan sebagai pengguna ganja.
Baca juga: Pemilik ratusan ganja di Bali dipenjara delapan tahun
Baca juga: Pemilik ratusan ganja di Bali dipenjara delapan tahun
"Tersangka Martin ini sudah tertangkap, tidak bisa dihadirkan karena mungkin saat penangkapan dia syok sehingga sekarang masih dalam perawatan karena ada masalah di bagian pencernaannya," ucap Sebudi.
Awalnya, berdasarkan informasi masyarakat yang dibuka melalui QR Code bahwa di kawasan Pantai Pererenan, Mengening dan Cemagi, Badung, sering terjadi penyalahgunaan narkoba ganja yang dilakukan oleh seorang oknum.
"Setelah diselidiki beberapa hari, kita mencurigai seseorang bernama Jonris ini dan kita pertajam kembali. Pada saat dia mengendarai sepeda motor menuju ke Pom bensin di Pererenan, Badung, di saat yang sama dia tertangkap mengambil paket barang yang dibungkus dalam kantong satu karung berisi pakaian dan setelah digeledah didalamnya terdapat 5 kg ganja kering," jelasnya.
Dari penangkapan tersangka Jonris kemudian dikembangkan menuju Desa Desa Braban, Kabupaten Tabanan untuk menangkap oknum bernama Martin yang memberikan perintah mengedarkan narkotika jenis ganja kering ini.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan diperoleh narkotika jenis ganja kering dengan berat kurang lebih 1 kg yang diletakkan diatas plafon rumahnya.
"Jadi kaitannya bahwa Jonris adalah kurir tetapi saat bersamaan ditangkap, dia juga sedang menggunakan ganja ini. Setelah diinterogasi si Martin yang menyuruh,"ucap Kepala BNNK Badung ini.
Adapun total barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu 5,8 kg brutto atau 5,7 kg netto ganja kering, tas kulit dan telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Jonris disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Martin disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020