Bandung (Antara Bali) - Para hakim diimbau untuk tidak menggunakan kalimat "anak luar kawin", dalam akta kelahiran seorang anak dari pernikahan yang tidak tercatat demi kepentingan psikologis anak tersebut dalam proses pertumbuhannya.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Andriani Nurdin ketika berbicara dalam seminar nasional "Kedudukan Anak Luar Kawin Setelah Keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)", di Kampus Universitas Padjajaran, Bandung, Selasa.

Ia mengakui sampai saat ini masih ada hakim yang mencantumkan kalimat anak luar kawin di dalam akta kelahiran seorang anak yang dihasilkan dari perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.

Biasanya, anak yang lahir dari perkawinan siri memperoleh penetapan akta kelahiran dari pengadilan negeri apabila kelahiran anak tersebut tidak dilaporkan dalam jangka waktu setahun ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Ada pengadilan yang masih mencatat sebagai anak luar kawin. Lebih baik jangan seperti itu karena anak akan terbeban secara psikologis," ujarnya.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012