Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan (Lapas Kerobokan) Denpasar, Bali, Yulius Sahruza mengatakan bahwa selama 14 hari ke depan, untuk sementara tidak menerima titipan tahanan (tahanan baru) dari pihak di luar lapas.
"Untuk saat ini dari tanggal 10 Agustus sampai dengan 24 Agustus kita setop dulu, karena mereka walaupun sudah diswab tetap harus terjaga di karantina," kata Yulius saat ditemui di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Senin.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah bersurat ke Polresta Denpasar, dan menyatakan tidak menerima sementara titipan tahanan selama 14 hari.
"Untuk 10 tahanan yang sebelumnya positif COVID-19, mereka sudah dibawa ke gugus tugas, dan untuk mereka hasil swabnya negatif semua dan mereka dalam keadaan sehat. Mereka sudah dibawa ke lapas lagi, tapi masih kita karantina untuk tujuh hari ke depan," ujar Yulius.
Baca juga: 1.671 narapidana di Bali dapat remisi Hari Kemerdekaan ke-75
Yulius juga menjelaskan dalam rangka 75 Tahun Hari Kemerdekaan RI, tercatat ada 638 napi yang menerima remisi. Untuk remisi khusus I ada 621 napi, sedangkan remisi khusus II ada 17 napi.
"Jumlah WBP yang tidak diusulkan remisi umum 2020 sebanyak 658 orang, terdiri dari 337 tahanan dan 318 narapidana," katanya pula.
Napi yang tidak diusulkan remisi dikarenakan ada pidana seumur hidup, sehingga tidak memenuhi syarat, kemudian belum sepertiga masa pidana terkait PP 99 dan PP 28 yang belum mengajukan justice collaborator, belum enam bulan masa pidana, ada yang sedang menjalani BIIIS atau pidana kurungan pengganti denda dan belum membayar denda atau uang pengganti bagi narapidana tipikor.
Selain itu, ada 29 warga asing, dominan perkara narkotika terima remisi di Lapas Kerobokan. Salah satu di antaranya bernama Davids Ludwig asal Jerman dalam perkara narkotika memperoleh remisi langsung bebas.
Ia menambahkan bahwa warga asing asal Jerman tersebut telah dijemput petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu proses pendeportasian.
Baca juga: Lagi, warga Australia bebas dari Lapas Kerobokan
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Untuk saat ini dari tanggal 10 Agustus sampai dengan 24 Agustus kita setop dulu, karena mereka walaupun sudah diswab tetap harus terjaga di karantina," kata Yulius saat ditemui di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Senin.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah bersurat ke Polresta Denpasar, dan menyatakan tidak menerima sementara titipan tahanan selama 14 hari.
"Untuk 10 tahanan yang sebelumnya positif COVID-19, mereka sudah dibawa ke gugus tugas, dan untuk mereka hasil swabnya negatif semua dan mereka dalam keadaan sehat. Mereka sudah dibawa ke lapas lagi, tapi masih kita karantina untuk tujuh hari ke depan," ujar Yulius.
Baca juga: 1.671 narapidana di Bali dapat remisi Hari Kemerdekaan ke-75
Yulius juga menjelaskan dalam rangka 75 Tahun Hari Kemerdekaan RI, tercatat ada 638 napi yang menerima remisi. Untuk remisi khusus I ada 621 napi, sedangkan remisi khusus II ada 17 napi.
"Jumlah WBP yang tidak diusulkan remisi umum 2020 sebanyak 658 orang, terdiri dari 337 tahanan dan 318 narapidana," katanya pula.
Napi yang tidak diusulkan remisi dikarenakan ada pidana seumur hidup, sehingga tidak memenuhi syarat, kemudian belum sepertiga masa pidana terkait PP 99 dan PP 28 yang belum mengajukan justice collaborator, belum enam bulan masa pidana, ada yang sedang menjalani BIIIS atau pidana kurungan pengganti denda dan belum membayar denda atau uang pengganti bagi narapidana tipikor.
Selain itu, ada 29 warga asing, dominan perkara narkotika terima remisi di Lapas Kerobokan. Salah satu di antaranya bernama Davids Ludwig asal Jerman dalam perkara narkotika memperoleh remisi langsung bebas.
Ia menambahkan bahwa warga asing asal Jerman tersebut telah dijemput petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu proses pendeportasian.
Baca juga: Lagi, warga Australia bebas dari Lapas Kerobokan
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020