Sebanyak 1.671 narapidana dan anak dari seluruh lapas dan rutan di wilayah Bali menerima remisi dalam rangka HUTke-75 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
"Jadi ada 1.634 narapidana penerima remisi umum I dan 37 narapidana yang langsung bebas (remisi umum II). Sehingga total penerima remisi ada 1.671 orang dari 3.048 jumlah narapidana keseluruhan saat ini di Bali per tanggal 16 Agustus 2020," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin.
Ia menjelaskan rincian penerima remisi umum I diantaranya, LP Kelas IIA Kerobokan 621 narapidana, LP Perempuan Kelas IIA Denpasar 108 narapidana, LP Kelas IIB Tabanan 110 narapidana, LP Kelas IIB Karangasem 107 narapidana, LPKA Kelas II Karangasem 13 napi, LP Kelas IIA Narkotika Bangli 339 napi, LP Kelas IIB Singaraja 99 napi, Rutan Kelas IIB Bangli 57 napi, Rutan Kelas IIB Gianyar 72 napi, Rutan Kelas IIB Klungkung 48 napi dan Rutan Kelas IIB Negata 60 napi.
Sedangkan napi yang langsung bebas, diantaranya dari LP Kelas IIA Kerobokan 17 napi, LP Perempuan Kelas IIA Denpasar dua napi, LP Kelas IIB Karangasem lima napi, LP Kelas IIA Narkotika Bangli 10 orang, Rutan Kelas IIB Bangli dua napi, dan Rutan Kelas IIB Gianyar satu napi.
Baca juga: Kemenkumham Bali cabut hak asimilasi empat napi berulah
Jamaruli menjelaskan bahwa syarat-syarat pemberian remisi tersebut diberikan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Peraturan Pemeritah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selanjutnya Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Sementara itu, tercatat ada 29 narapidana asing mendapat remisi dalam rangka HUT Hari Kemerdekaan ke-75. Satu di antaranya dapat remisi langsung bebas, yaitu napi asal Jerman dengan lama pidana satu tahun.
"Bukan untuk kurangi kapasitas, (remisi) ini sudah dari dulu berjalan, kalau mengurangi kapasitas kita lakukan dengan asimilasi, bukan dengan cara remisi, remisi ini sudah haknya narapidana ketika mereka berkelakuan baik, dan mengikuti, program-program yang ada di dalam lapas, dan juga tidak melakukan pelanggaran selama ada di dalam lapas. Jadi ini hak mereka, bukan upaya melakukan pengurangan," tutur Jamaruli.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Jadi ada 1.634 narapidana penerima remisi umum I dan 37 narapidana yang langsung bebas (remisi umum II). Sehingga total penerima remisi ada 1.671 orang dari 3.048 jumlah narapidana keseluruhan saat ini di Bali per tanggal 16 Agustus 2020," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin.
Ia menjelaskan rincian penerima remisi umum I diantaranya, LP Kelas IIA Kerobokan 621 narapidana, LP Perempuan Kelas IIA Denpasar 108 narapidana, LP Kelas IIB Tabanan 110 narapidana, LP Kelas IIB Karangasem 107 narapidana, LPKA Kelas II Karangasem 13 napi, LP Kelas IIA Narkotika Bangli 339 napi, LP Kelas IIB Singaraja 99 napi, Rutan Kelas IIB Bangli 57 napi, Rutan Kelas IIB Gianyar 72 napi, Rutan Kelas IIB Klungkung 48 napi dan Rutan Kelas IIB Negata 60 napi.
Sedangkan napi yang langsung bebas, diantaranya dari LP Kelas IIA Kerobokan 17 napi, LP Perempuan Kelas IIA Denpasar dua napi, LP Kelas IIB Karangasem lima napi, LP Kelas IIA Narkotika Bangli 10 orang, Rutan Kelas IIB Bangli dua napi, dan Rutan Kelas IIB Gianyar satu napi.
Baca juga: Kemenkumham Bali cabut hak asimilasi empat napi berulah
Jamaruli menjelaskan bahwa syarat-syarat pemberian remisi tersebut diberikan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Peraturan Pemeritah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selanjutnya Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Sementara itu, tercatat ada 29 narapidana asing mendapat remisi dalam rangka HUT Hari Kemerdekaan ke-75. Satu di antaranya dapat remisi langsung bebas, yaitu napi asal Jerman dengan lama pidana satu tahun.
"Bukan untuk kurangi kapasitas, (remisi) ini sudah dari dulu berjalan, kalau mengurangi kapasitas kita lakukan dengan asimilasi, bukan dengan cara remisi, remisi ini sudah haknya narapidana ketika mereka berkelakuan baik, dan mengikuti, program-program yang ada di dalam lapas, dan juga tidak melakukan pelanggaran selama ada di dalam lapas. Jadi ini hak mereka, bukan upaya melakukan pengurangan," tutur Jamaruli.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020