Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pandemi COVID-19 hingga faktor geopolitik turut mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam penaikan gaji prajurit TNI dan personel Polri.
"Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan dengan eksternal, seperti COVID-19, perang dagang, kemudian geopolitik yang tidak memungkinkan, ya tidak mungkin kita lakukan semua, dengan pertimbangan dan kalkulasi yang matang," kata Presiden Jokowi usai meresmikan Jalan Tol di Kota Depok, Jawa Barat, Senin.Hal itu disampaikan Presiden menjawab pernyataan Calon Presiden Anies Baswedan dalam agenda Debat Ketiga yang menyebut bahwa gaji TNI pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengalami kenaikan sebanyak sembilan kali, sedangkan era Jokowi hanya tiga kali.
Presiden mengatakan penaikan gaji prajurit TNI dan anggota Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu pertimbangan matang situasi fiskal, dan keadaan ekonomi bangsa yang dinamis di setiap periode kepemimpinan kepala negara.
Dalam kesempatan itu, Jokowi memastikan telah meneken kenaikan gaji bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang berlaku dalam waktu dekat.
"Saya rasa sudah. Secepatnya, secepatnya akan keluar dan saya harapkan bisa meningkatkan daya kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada ekonomi," katanya saat ditanya apakah kenaikan gaji bagi TNI-Polri sudah ditandatangani.
Seperti diketahui, pada era kepemimpinan SBY, kenaikan gaji TNI terjadi pada tahun 2006 hingga 2014, sedangkan pada era Jokowi, kenaikan hanya terjadi pada tahun 2015, 2019, dan 2024.
Frekuensi kenaikan tersebut jauh berkurang dibandingkan era Presiden SBY yang selalu menaikkan gaji PNS maupun TNI.
Rincian kenaikan gaji anggota TNI dan PNS dari 2006 hingga 2024 adalah 2006 (15 persen), 2007 (15 persen), 2008 (20 persen), 2009 (10 persen), 2010 (lima persen), 2011 (10 persen), 2012 (10 persen), 2013 (tujuh persen), dan 2014 ( enam persen), 2015 (enam persen). Kemudian pada 2019 (lima persen) dan 2024 (delapan persen).
Jokowi semasa pemerintahannya memperkenalkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 2015. PNS dan anggota Polri sejak tahun 2015-2017 mendapatkan THR atau gaji ke-14 sebesar gaji pokoknya saja, tidak beserta tunjangan lainnya.
Namun pada 2018-2019, besaran THR meningkat, jadi sebesar gaji pokok beserta tunjangan lainnya. Pada tahun 2020-2021, ASN dan anggota TNI hanya menerima gaji pokok sementara komponen tunjangan kinerja dihapus. Sedangkan di tahun 2022-2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50 persen tunjangan kinerja.