Pemerintah Kabupaten Badung, Bali dan DPRD setempat menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan KUA Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Badung tahun anggaran 2021.

"Saya dan pimpinan beserta anggota dewan juga telah menyepakati KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun Anggaran 2021, menjadi dokumen anggaran yang definitif dan telah dituangkan dalam suatu nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD," ujar Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta saat Sidang Paripurna DPRD Badung di Mangupura, Jumat.

Untuk KUA dan PPAS APBD tahun 2021 itu, setelah pembahasan mengalami perubahan dari rancangan sebelumnya. Pendapatan daerah menjadi Rp4,3 triliun lebih yang terdiri dari PAD Rp3,5 triliun lebih, pendapatan transfer Rp498 miliar lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp317 miliar lebih. Sementara belanja daerah Rp4,3 triliun lebih yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Baca juga: Bupati Badung jalankan prinsip kehati-hatian susun proyeksi APBD 2021

Bupati Giri Prasta mengatakan, kesepakatan terhadap KUA dan PPAS tersebut merupakan wujud komitmen bersama dan kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang antara lain menyatakan bahwa kesepakatan terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

"Dengan disepakatinya KUA dan PPAS ini, berarti kami bersama telah sepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut, terutama berkenaan dengan kebijakan umum pendapatan dan belanja daerah, serta prioritas program, kegiatan dan sub-kegiatan beserta plafon anggarannya," katanya.

Pihaknya juga menyadari bahwa selama proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 oleh DPRD bersama pemerintah daerah, muncul pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah.

"Ini terutama di Pendapatan Asli Daerah sebagai akibat pandemi COVID-19 yang berdampak pada drastisnya penurunan penerimaan pada sektor pajak dan retribusi daerah pada pertengahan tahun 2020 ini dan tahun 2021," ungkap Bupati Giri Prasta.

Baca juga: Bupati Badung pertanggungjawabkan APBD 2019, jelaskan plafon APBD 2021

Ia menambahkan, seluruh masukan yang telah disampaikan dewan Badung juga akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah serta menyesuaikan program, kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, agar lebih realistis, efektif dan efisien.

"Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kesungguhan dan kerja keras pimpinan dan anggota DPRD Badung, sehingga pembahasan satu rancangan peraturan daerah dan dua dokumen penganggaran daerah tersebut dapat kami lalui dalam suasana kebersamaan dan pemahaman yang sama berdasarkan amanat regulasi yang berlaku," ujarnya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020