Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta, memberikan penjelasan terhadap Rancangan Perda (Ranperda) Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Badung tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, serta rancangan plafon APBD 2021.

"Ranperda Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Badung tahun 2019 ini secara normatif merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 298 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006," ujar Bupati Giri Prasta saat Rapat Paripurna DPRD Badung, di Mangupura, Selasa.

Ia mengatakan, selain itu, Ranperda tersebut secara substansial juga merupakan bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun Anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali.

"LKPD Kabupaten Badung tahun 2019 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Bali, hasilnya memberikan kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Badung yang keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014," katanya.



Selain tentang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Badung tahun 2019, Bupati Giri Prasta dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Badung tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Badung tahun Anggaran 2021

Ia menjelaskan, Rancangan KUA dan PPAS tahun 2021 secara material merupakan rangkuman hasil pembahasan yang dilakukan berdasarkan pendekatan proses bottom-up dan top-down melalui mekanisme Musrenbang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai dengan kabupaten.

Selanjutnya, pembahasan dipertajam dalam Forum Perangkat Daerah serta telah pula difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali, berdasarkan surat Nomor: 050/2481/BPPE/BAPPEDA, tanggal 1 Juli 2020, perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Badung Tahun 2021.

"Dalam proses penyusunan RKPD maupun Rancangan KUA dan PPAS, kami dihadapkan pada kondisi pandemi COVID-19 yang telah menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perkembangan ekonomi, terutama pada sektor pariwisata yang menjadi potensi unggulan Badung," ungkap Bupati Giri Prasta.

Oleh karena itu, menurutnya saat ini terjadi penurunan kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik ke Badung yang menyebabkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020 mengalami penurunan yang sangat tajam khususnya penerimaan dari sektor Pajak Hotel dan Restoran yang menjadi sumber utama PAD.

"Berdasarkan penurunan penerimaan PAD tahun 2020 yang sangat signifikan tersebut, maka kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun proyeksi APBD tahun Anggaran 2021, sehingga target pendapatan dan belanja daerah yang dirancang dapat lebih realistis, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan secara sosio-ekonomis maupun aspek teknokratisnya," ujarnya.

Baca juga: Penyerapan APBD pemkab Badung 2019 lampaui target

Bupati Giri Prasta mengungkapkan, Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2021 Pendapatan Daerah pada PPAS Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp4.837.538.810.114 menurun sebesar Rp1.464.814.404.617 atau 23,24 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp6.302.353.214.732.

Selanjutnya, PAD dirancang sebesar Rp4.022.027.030.050 atau menurun sebesar Rp1.281.042.964.117 atau 24,16 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp5.303.069.994.167. Pendapatan Transfer dirancang sebesar Rp498.033.733.500 yang menurun sebesar Rp102.381.456.500 atau 17,05 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp600.415.190.000.

Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dirancang sebesar Rp317.478.046.564 menurun sebesar Rp81.389.984.000 atau 20,41 persen dari APBD Induk Tahun 2020 sebesar Rp398.868.030.564.

Kemudian, Belanja Daerah dirancang sebesar Rp4.837.538.810.114 atau menurun sebesar Rp1.464.814.404.617 atau 23,24 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp6.302.353.214.732.

Baca juga: DPRD Badung sahkan APBD 2020 senilai Rp6,3 triliun

Belanja Daerah pada Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2021 tersebut terdiri dari Belanja Operasi dirancang sebesar Rp3.701.598.757.257, Belanja Modal yang dirancang sebesar Rp532.748.664.918, Belanja Tidak Terduga dirancang sebesar Rp15.000.000.000 serta Belanja Transfer yang dirancang sebesar Rp588.191.387.938.

"Proyeksi APBD tahun anggaran 2021 yang telah dirancang ini masih sangat memungkinkan disesuaikan berdasarkan dinamika perkembangan dampak yang ditimbulkan akibat pandemi COVID-19. oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya berharap ada satu pembahasan yang detail dan konstruktif oleh dewan sehingga hasilnya tetap memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Badung," kata Bupati Giri Prasta.

Sementara itu, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata mengatakan, pihaknya mengapresiasi penjelasan Bupati Giri Prasta dalam rapat paripurna tersebut.

"Kami selaku anggota dewan menyampaikan apresiasi atas apa yang telah disampaikan terkait pelaksanaan APBD Badung tahun anggaran 2019 karena secara nyata semua program sudah bisa direalisasikan dengan baik dan sudah mendapatkan pengakuan dari BPK. Selain itu, rancangan KUA PPAS tahun 2021 anggarannya juga dirancang dan diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat di semua sektor," katanya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020