Jakarta (Antara Bali) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung agar para pelaku "pencurian pulsa" segera diproses secara pidana untuk menjamin adanya perlindungan dan kepastian hukum.

"Jika konsumen kedapatan mencuri barang dan/atau jasa milik pelaku usaha, tetap harus diproses secara pidana dan bahkan dijatuhi hukuman, maka pelaku usaha yang mencuri hak atau milik konsumen harus pula diproses secara pidana," kata Ketua BPKN, Suartini Hadad, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Suartini Hadad mengemukakan hal tersebut terkait dengan ditetapkannya salah satu petinggi perusahaan telekomunikasi ternama di Indonesia sebagai tersangka bersama beberapa tersangka lainnya dalam dugaan pencurian pulsa yang merugikan banyak konsumen.

Menurut Suartini, proses secara pidana itu juga harus meliputi korban konsumen baik yang terdapat pada kategori seluler maupun "fixed phone" dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kami mendukung Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Mabes Polri untuk memproses tindak pidana perlindungan konsumen tersebut," katanya.

Ia juga menjelaskan, istilah pencurian pulsa yang sudah sangat populer, sebetulnya bukan merupakan hal yang sesungguhnya, mengingat pulsa memiliki makna "satuan waktu pembicaraan".

Dengan demikian, yang sebenarnya dicuri bukanlah pulsa itu sendiri tetapi uang yang dipakai untuk deposit konsumen dan dititipkan kepada pelaku usaha melalui transaksi prabayar.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012