Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan di Denpasar, Bali, bernama Dewa Putu Yudha Biantara (29), Rizki Aziz Pranata (21) dan pelaku berinisial S (18), diancam tujuh tahun pidana penjara.

"Jadi para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, yang mana pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara memanjat. Ancamannya paling lama tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom di Polresta Denpasar, Senin.

Ia mengatakan tercatat ada dua TKP yang menjadi sasaran kasus curat ini, yaitu salah satu rumah kosong, di Jalan GN Tangkuban Perahu, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, dan sebuah warung makan, di Jalan Cokroaminoto, Denpasar.

"TKP pertama yaitu rumah kosong yang sedang ditinggal pergi pemiliknya itu dilakukan oleh pelaku Dewa Putu Yuda Biantara bersama kekasihnya berinisial S., pada Selasa, 30 Juni 2020 sekitar pukul 22.30 wita," jelasnya.

Dari TKP pertama kerugian yang diperoleh yaitu sebesar Rp40 juta, dengan rincian barang bukti berupa satu unit laptop, satu buah gawai, dan perhiasan emas. Kedua pelaku masuk ke rumah tersebut dengan cara menaiki tembok, kemudian merusak jendela rumah dan mengambil barang-barang di rumah itu.

Sedangkan TKP kedua, di sebuah warung makan dilakukan oleh pelaku Dewa Putu Yuda Biantara bersama Rizki Aziz Pranata pada Jumat, 26 Juni 2020 sekitar pukul 03.30 wita. Barang yang dicuri kedua pelaku yaitu kotak amal, rokok 40 bungkus dan satu buah gawai dengan jumlah kerugiannya sekitar Rp5 juta.

"Barang-barang hasil curiannya sudah dijual oleh pelaku. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena para pelaku ini tidak memiliki pekerjaan," kata Dewa Anom.

Ia menambahkan pelaku Dewa Putu Yuda Biantara dan kekasihnya berinisial S, ditangkap pada 2 Juli 2020 pukul 23.00 wita. Sedangkan pelaku Rizki Aziz Pranata ditangkap pada 3 Juli 2020 pukul 23.00 wita di daerah Lapangan Lumintang Denpasar.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020