Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali merangkul Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali untuk menyosialisasikan insentif pajak yang diberlakukan di tengah pandemi COVID-19.

"Pemerintah telah mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali Goro Ekanto saat menyampaikan sambutan pada sosialisasi virtual bersama Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali, di Denpasar, Kamis.

Langkah yang dilakukan pemerintah, lanjut dia, melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN, dengan fokus belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan dengan memberikan landasan hukum yang kuat atau memadai.

"Salah satu kebijakan fiskal yang diterbitkan oleh Pemerintah dimasa pandemi adalah memberikan insentif pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-44/PMK.03/2020 tanggal 27 April 2020," ujar Goro.

Baca juga: Badung cairkan insentif tenaga kerja sektor pariwisata terdampak COVID-19

Ada lima jenis insentif yang diberikan yaitu insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor, insentif pengurangan 30 persen angsuran PPh Pasal 25, insentif restitusi PPN dipercepat dan insentif PPh final 0,5 persen(PP 23/2018) DTP untuk pelaku UMKM.

Hingga saat ini baru 951 Wajib Pajak (WP) dari sektor perhotelan dan pariwisata yang mengajukan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 dan 383 WP yang memberitahukan pemanfaatan insentif PPh pasal 25, serta 708 WP UMKM dari sektor perhotelan dan pariwisata yang mengajukan permohonan surat keterangan.

Jumlah ini masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah WP sektor perhotelan dan pariwisata yang terdaftar di Kanwil DJP Bali, yang jumlahnya mencapai 10.733 WP.

"Harapan kami, setelah sosialisasi ini, semakin banyak pelaku usaha di sektor perhotelan dan pariwisata yang memfaatkan insentif pajak, sehingga hotel-hotel dapat tetap terjaga likuiditasnya dan mampu untuk kembali bangkit menyongsong era Normal Baru," kata Goro.

Baca juga: Industri pariwisata-ekonomi kreatif dipastikan terima insentif pajak

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali (AMPB) Gusti Kade Sutawa memberikan apresiasi kepada DJP Bali atas pelaksanaan webinar tersebut.

Menurut dia, masih sedikit pelaku usaha di sektor perhotelan yang memanfaatkan insentif ini. "Melalui webinar ini merupakan kesempatan teman – teman pelaku usaha sektor perhotelan untuk menyampaikan pertanyaan dan keluh kesah terkait insentif pajak," ujarnya.

Kegiatan Webinar Pajak dengan tema Insentif Pajak di Masa Pandemi untuk Sektor Perhotelan ini diikuti oleh 275 peserta yang merupakan para pelaku industri pariwisata.

Webinar menghadirkan narasumber Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Bali Riana Budiyanti dan Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan, Bayu Setiawan dan dimoderatori oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Bali, Dian Anggraeni.

Antusiasme peserta dalam mengikuti webinar ini cukup tinggi, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020