Denpasar (Antara Bali) - Provinsi Bali kini memiliki peraturan daerah yang mengatur perlindungan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi.
Hal itu ditandai dengan pengesahan Ranperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjadi perda oleh DPRD Bali dalam sidang paripurna dewan provinsi setempat di Denpasar, Selasa.
"Dengan disahkannya perda ini, semakin banyak peran strategis pemerintah yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada saudara-saudara kita yang modalnya relatif terbatas itu," kata Ketua Pansus Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pembinaan Koperasi serta UMKM DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry.
Ia mencontohkan, dalam perda tersebut diatur kewajiban 60 persen pupuk bersubsidi agar disalurkan melalui koperasi."Di perda disebutkan pula penyaluran dana tanggung jawab sosial (CSR) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib berkoordinasi dengan pemerintah untuk membantu UMKM," ujarnya.
Yang tidak kalah penting, usaha-usaha besar seperti swalayan dan hotel saat bertransaksi dengan UMKM, tidak boleh berutang terlalu lama. Utang dibatasi paling lama 30 hari.(LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Hal itu ditandai dengan pengesahan Ranperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjadi perda oleh DPRD Bali dalam sidang paripurna dewan provinsi setempat di Denpasar, Selasa.
"Dengan disahkannya perda ini, semakin banyak peran strategis pemerintah yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada saudara-saudara kita yang modalnya relatif terbatas itu," kata Ketua Pansus Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pembinaan Koperasi serta UMKM DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry.
Ia mencontohkan, dalam perda tersebut diatur kewajiban 60 persen pupuk bersubsidi agar disalurkan melalui koperasi."Di perda disebutkan pula penyaluran dana tanggung jawab sosial (CSR) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib berkoordinasi dengan pemerintah untuk membantu UMKM," ujarnya.
Yang tidak kalah penting, usaha-usaha besar seperti swalayan dan hotel saat bertransaksi dengan UMKM, tidak boleh berutang terlalu lama. Utang dibatasi paling lama 30 hari.(LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012