Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng, Bali, mendirikan pos penyekatan di dua pintu keluar masuk wilayah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dalam siaran pers yang diterima di Singaraja, Rabu, menjelaskan pemerintah setempat mendirikan Pos Sekat di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, yang berbatasan dengan Kabupaten Jembrana, serta Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, yang berbatasan dengan Kabupaten Karangasem.
"Pos Sekat di Desa Tembok untuk memeriksa pendatang dari daerah NTB dan untuk di Pos Sekat Desa Sumberklampok untuk memeriksa pendatang dari Pulau Jawa. Karena kedua daerah ini kasus penyebaran virusnya sangat tinggi," kata Sutjidra.
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, TNI, dan Polri siaga di Pos Sekat untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan penerapan protokol pencegahan COVID-19.
Baca juga: Buleleng buat 'pararem' wajib masker
Aparat pemerintah yang bertugas di Pos Sekat dilengkapi dengan alat pengukur suhu serta alat tes diagnostik cepat untuk mendeteksi penularan COVID-19.
Selain harus membawa kartu identitas dan mengenakan masker, warga dari luar wilayah Bali yang akan masuk ke wilayah Buleleng wajib membawa surat keterangan hasil pemeriksaan yang menunjukkan dia tidak tertular atau terindikasi tertular virus corona penyebab COVID-19.
Kalau ada warga yang datang tanpa surat keterangan hasil tes cepat COVID-19, petugas Pos Sekat akan memeriksanya menggunakan alat tes diagnostik cepat guna memastikan pendatang tersebut dalam keadaan tidak terinfeksi virus corona.
Baca juga: Buleleng ikuti keputusan Pemprov Bali untuk Normal Baru
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengatakan untuk sementara pemerintah daerah menggratiskan pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat di Pos Sekat
"Untuk rapid test khusus di pos sekat, selama satu bulan ini saya akan gratiskan dulu sambil menunggu regulasinya," katanya.
Dia juga mengingatkan warga agar tetap mewaspadai risiko penularan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Corona ini aneh. Kalau kita takabur, dia akan datang mengancam. Walaupun terjadi penurunan, kita tidak boleh sombong. Jangan menghilangkan protokol. Sambil melatih kehidupan normal dalam tatanan baru atau new normal (normal baru)," katanya.
Baca juga: Pelaku pariwisata di Buleleng siap terapkan "Normal Baru"
Secara terpisah, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan bahwa pemerintah secara berkala akan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan di Pos Sekat.
"Akan terus dievaluasi untuk bisa melakukan penyempurnaan-penyempurnaan dari dinamika masyarakat yang terjadi di lapangan, termasuk juga pos-pos lain yang dibutuhkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dalam siaran pers yang diterima di Singaraja, Rabu, menjelaskan pemerintah setempat mendirikan Pos Sekat di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, yang berbatasan dengan Kabupaten Jembrana, serta Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, yang berbatasan dengan Kabupaten Karangasem.
"Pos Sekat di Desa Tembok untuk memeriksa pendatang dari daerah NTB dan untuk di Pos Sekat Desa Sumberklampok untuk memeriksa pendatang dari Pulau Jawa. Karena kedua daerah ini kasus penyebaran virusnya sangat tinggi," kata Sutjidra.
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, TNI, dan Polri siaga di Pos Sekat untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan penerapan protokol pencegahan COVID-19.
Baca juga: Buleleng buat 'pararem' wajib masker
Aparat pemerintah yang bertugas di Pos Sekat dilengkapi dengan alat pengukur suhu serta alat tes diagnostik cepat untuk mendeteksi penularan COVID-19.
Selain harus membawa kartu identitas dan mengenakan masker, warga dari luar wilayah Bali yang akan masuk ke wilayah Buleleng wajib membawa surat keterangan hasil pemeriksaan yang menunjukkan dia tidak tertular atau terindikasi tertular virus corona penyebab COVID-19.
Kalau ada warga yang datang tanpa surat keterangan hasil tes cepat COVID-19, petugas Pos Sekat akan memeriksanya menggunakan alat tes diagnostik cepat guna memastikan pendatang tersebut dalam keadaan tidak terinfeksi virus corona.
Baca juga: Buleleng ikuti keputusan Pemprov Bali untuk Normal Baru
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengatakan untuk sementara pemerintah daerah menggratiskan pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat di Pos Sekat
"Untuk rapid test khusus di pos sekat, selama satu bulan ini saya akan gratiskan dulu sambil menunggu regulasinya," katanya.
Dia juga mengingatkan warga agar tetap mewaspadai risiko penularan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Corona ini aneh. Kalau kita takabur, dia akan datang mengancam. Walaupun terjadi penurunan, kita tidak boleh sombong. Jangan menghilangkan protokol. Sambil melatih kehidupan normal dalam tatanan baru atau new normal (normal baru)," katanya.
Baca juga: Pelaku pariwisata di Buleleng siap terapkan "Normal Baru"
Secara terpisah, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan bahwa pemerintah secara berkala akan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan di Pos Sekat.
"Akan terus dievaluasi untuk bisa melakukan penyempurnaan-penyempurnaan dari dinamika masyarakat yang terjadi di lapangan, termasuk juga pos-pos lain yang dibutuhkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020