Denpasar (Antara Bali) - Tersangka kasus penyelundupan hashish atau hasish seberat 1012,34 gram netto oleh warga Australia, Edward Norman Myatt (54), sebelum beraksi diduga telah melakukan survei ke Bali terlebih dahulu.

"Kami menduga tersangka terlebih dahulu melakukan survei sebelum menyelundupkan barang haram dari India itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi, di Denpasar, Senin.

Dia menjelaskan, hal itu berdasarkan keterangan dari tersangka yang mengaku cukup sering datang ke Pulau Dewata.

Pria yang memiliki dua kewarganegaraan tersebut mengaku tidak bisa mengingat berapa kali telah datang ke daerah tujuan wisata internasional itu.

Seperti diketahui pelaku penyelundupan yang juga berkewarganegaraan Inggris itu ditangkap sesaat tiba di Bandar Udara Ngurah Rai pada 27 Februari 2012.

"Kami menduga kedatangan tersangka itu ke sini merupakan bagian dari surveinya sebelum melakukan aksi penyelundupan narkotika," ujarnya.(IGT)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012