Negara (Antara Bali) - Penerbitan kartu tanda penduduk bagi seorang penduduk pendatang atau duktang yang terjaring razia di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang bisa dirampungkan dalam sehari, menimbulkan adanya kecurigaan terjadinya permainan dalam pembuatan KTP itu.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jembrana, I Putu Cahyadi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin di Negara, menolak anggapan terjadinya permaian dalam pembuatan KTP, meski mengakui pihaknya telah menerbitkan identitas kependudukan atas nama Neneng Rahayuni hanya dalam sehari.
"Kami menerbitkan KTP itu karena syarat-syaratnya sudah lengkap mulai dari pengantar kepala dusun, lurah hingga camat," kata Cahyadi didampingi Kasi Mobilitas, I Made Tarma.
Menurut Cahyadi, dalam penerbitan KTP pihaknya percaya pada mekanisme dari bawah dan menegaskan, jika persyaratan tidak lengkap maka KTP tidak akan diterbitkan.
Ia mengatakan, pihaknya pernah menanyakan soal penangkapan perempuan itu oleh Satpol PP, namun ada surat pengantar dari kepala dusun kalau yang bersangkutan sudah tidak bermasalah.
Soal waktu penerbitan KTP yang hanya satu hari setelah Neneng diamankan Satpol PP, lagi-lagi Cahyadi mengatakan, karena persyaratan permohonan pembuatan KTP sudah lengkap. (GBI/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jembrana, I Putu Cahyadi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin di Negara, menolak anggapan terjadinya permaian dalam pembuatan KTP, meski mengakui pihaknya telah menerbitkan identitas kependudukan atas nama Neneng Rahayuni hanya dalam sehari.
"Kami menerbitkan KTP itu karena syarat-syaratnya sudah lengkap mulai dari pengantar kepala dusun, lurah hingga camat," kata Cahyadi didampingi Kasi Mobilitas, I Made Tarma.
Menurut Cahyadi, dalam penerbitan KTP pihaknya percaya pada mekanisme dari bawah dan menegaskan, jika persyaratan tidak lengkap maka KTP tidak akan diterbitkan.
Ia mengatakan, pihaknya pernah menanyakan soal penangkapan perempuan itu oleh Satpol PP, namun ada surat pengantar dari kepala dusun kalau yang bersangkutan sudah tidak bermasalah.
Soal waktu penerbitan KTP yang hanya satu hari setelah Neneng diamankan Satpol PP, lagi-lagi Cahyadi mengatakan, karena persyaratan permohonan pembuatan KTP sudah lengkap. (GBI/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012