Jajaran Inspektorat Provinsi Bali mengingatkan jajaran organisasi pemerintah daerah setempat untuk makin tertib dalam pengelolaan atau penatausahaan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari hasil temuan atau catatan BPK.
"Pengelolaan barang milik daerah yang meliputi penatausahaan dan penghapusan harus dengan tertib, rapi, dan terus-menerus," kata Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada saat menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah OPD terkait di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, jangan sampai ada barang yang semestinya sudah dihapus namun masih dapat anggaran perawatan.
"Ini nanti akan menimbulkan pemborosan," ucapnya.
Provinsi yang telah tujuh kali berturut-turut meraih opini wajar tanpa pengeculian (WTP) dari BPK RI atas pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), kata Sugiada, Pemprov Bali terus berupaya menyempurnakan sistem administrasi pelaporan keuangan.
"Komitmen itu antara lain dengan keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas pemeriksaan LKPD pada tahun anggaran 2019," ujarnya.
Temuan dan rekomendasi yang diberikan BPK untuk LKPD 2019, menurut Sugiada, seluruhnya terkait dengan administrasi.
"Memang temuan administrasi tetapi juga harus menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam tindak lanjut," katanya.
Ia lantas menekankan pada dua hal, yaitu sistem pengendalian intern (SPI) dan tertib penatausahaan barang nilik daerah (BMD).
Terkait dengan BMD, BPK antara lain memberi catatan pada pemanfaatan rumah negara yang belum sesuai dengan golongan.
Selain rumah negara, Sugiada juga menekankan pentingnya pengelolaan BMD seperti kendaraan.
Menurut dia, kecepatan dalam menindaklanjuti catatan BPK akan menjadi nilai plus bagi Provinsi Bali, terlebih pemprov setempat selalu mencatat nilai terbaik dalam tindak lanjut temuan atau catatan BPK.
Dalam kesempatan itu, dia meminta OPD yang memperoleh catatan BPK segera menindaklanjuti dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Sugiada menyampaikan terima kasih atas komitmen seluruh OPD Pemprov Bali dalam melakukan pendampingan saat BPK melaksanakan pemeriksaan di tengah masa work from home.
Meskipun dalam situasi yang tak biasa, dalam pemeriksaan pada tanggal 13 April hingga 18 Mei 2020, jajaran Pemprov Bali dinilai sangat proaktif dalam memenuhi permintaan data dari BPK RI.
Hingga akhirnya, BPK memberi opini WTP atas LKPD Pemprov Bali pada tahun anggaran 2019.
"Ini adalah hasil pemeriksaan tercepat yang dikeluarkan oleh BPK RI," katanya.
Harapan senada diutarakan Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali I Wayan Suarjana. Ia berharap jajaran inspektorat mengawal proses tindak lanjut temuan/rekomendasi BPK agar apa yang menjadi rencana aksi dapat segera dilaksanakan.
Ke depan, Suarjana berharap Pemprov Bali mampu menyajikan laporan yang makin sempurna agar catatan bisa berkurang.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Bali Dewa Putu Sunartha berharap agar temuan/rekomendasi serupa tak muncul setiap tahun atau menurut istilahnya berulang tahun.
"Malu kalau catatan yang sama muncul berkali-kali setiap tahun," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Pengelolaan barang milik daerah yang meliputi penatausahaan dan penghapusan harus dengan tertib, rapi, dan terus-menerus," kata Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada saat menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah OPD terkait di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, jangan sampai ada barang yang semestinya sudah dihapus namun masih dapat anggaran perawatan.
"Ini nanti akan menimbulkan pemborosan," ucapnya.
Provinsi yang telah tujuh kali berturut-turut meraih opini wajar tanpa pengeculian (WTP) dari BPK RI atas pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), kata Sugiada, Pemprov Bali terus berupaya menyempurnakan sistem administrasi pelaporan keuangan.
"Komitmen itu antara lain dengan keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas pemeriksaan LKPD pada tahun anggaran 2019," ujarnya.
Temuan dan rekomendasi yang diberikan BPK untuk LKPD 2019, menurut Sugiada, seluruhnya terkait dengan administrasi.
"Memang temuan administrasi tetapi juga harus menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam tindak lanjut," katanya.
Ia lantas menekankan pada dua hal, yaitu sistem pengendalian intern (SPI) dan tertib penatausahaan barang nilik daerah (BMD).
Terkait dengan BMD, BPK antara lain memberi catatan pada pemanfaatan rumah negara yang belum sesuai dengan golongan.
Selain rumah negara, Sugiada juga menekankan pentingnya pengelolaan BMD seperti kendaraan.
Menurut dia, kecepatan dalam menindaklanjuti catatan BPK akan menjadi nilai plus bagi Provinsi Bali, terlebih pemprov setempat selalu mencatat nilai terbaik dalam tindak lanjut temuan atau catatan BPK.
Dalam kesempatan itu, dia meminta OPD yang memperoleh catatan BPK segera menindaklanjuti dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Sugiada menyampaikan terima kasih atas komitmen seluruh OPD Pemprov Bali dalam melakukan pendampingan saat BPK melaksanakan pemeriksaan di tengah masa work from home.
Meskipun dalam situasi yang tak biasa, dalam pemeriksaan pada tanggal 13 April hingga 18 Mei 2020, jajaran Pemprov Bali dinilai sangat proaktif dalam memenuhi permintaan data dari BPK RI.
Hingga akhirnya, BPK memberi opini WTP atas LKPD Pemprov Bali pada tahun anggaran 2019.
"Ini adalah hasil pemeriksaan tercepat yang dikeluarkan oleh BPK RI," katanya.
Harapan senada diutarakan Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali I Wayan Suarjana. Ia berharap jajaran inspektorat mengawal proses tindak lanjut temuan/rekomendasi BPK agar apa yang menjadi rencana aksi dapat segera dilaksanakan.
Ke depan, Suarjana berharap Pemprov Bali mampu menyajikan laporan yang makin sempurna agar catatan bisa berkurang.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Bali Dewa Putu Sunartha berharap agar temuan/rekomendasi serupa tak muncul setiap tahun atau menurut istilahnya berulang tahun.
"Malu kalau catatan yang sama muncul berkali-kali setiap tahun," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020