Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Deny Yusyulian meminta para pejabat yang baru dilantik dapat mengoptimalkan pelayanan kepada peserta di tengah pandemi COVID-19.

"Menurut saya, jabatan baru adalah amanah yang membawa beban untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan negara khususnya bagi para peserta BPJAMSOSTEK," kata Deny dalam pelantikan pejabat struktural di jajaran BPJAMSOSTEK Banuspa, di Denpasar, Rabu (10/6)

Deny melantik pejabat struktural di jajaran BPJAMSOSTEK Banuspa sebanyak 18 orang, yakni enam orang dilantik di Pulau Bali dan 12 orang dilantik melalui video conference. Pelantikan berlangsung di B Hotel Denpasar- Bali tersebut tetap mengedepankan protokol pencegahan COVID-19 sesuai anjuran pemerintah.

Pelantikan pejabat struktural juga untuk mencanangkan strategi memperkuat kapasitas organisasi dan kemitraan strategis serta optimalisasi cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa.

"Selain itu untuk memfokuskan ekspansi kepesertaan dan kualitas kepesertaan, serta mencapai sasaran tersebut akan melakukan empat strategi yaitu sosialisasi masif, kolaborasi, optimalkan kanal kepesertaan dan law enforcement," ujarnya.

Deny menambahkan, dengan hadirnya pejabat-pejabat baru dapat mengoptimalkan pelayanan BPJAMSOSTEK untuk lebih baik di setiap harinya.

"Dengan melonjaknya angka PHK akibat dampak penyebaran COVID-19 ini, kami akan tetap memberikan pelayanan yang maksimal bagi para peserta yang mengajukan ke klaim ke kantor babang kami," ujarnya.

Deny mengemukakan untuk pembayaran klaim pada Mei 2020, BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa telah membayarkan untuk 9.616 pengajuan klaim dengan total Rp108.733.026.710. Angka ini naik 48 persen di bulan Januari sebelum adanya masa pandemi COVID-19. 

Untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta yang datang, Deny menuturkan bahwa BPJAMSOSTEK telah membuat terobosan untuk percepatan klaim JHT secara kolektif, sebagai bentuk inovasi dari Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

"Inisiatif terobosan ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha menengah dan besar yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi COVID-19. Selain itu, pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan cepat," katanya.

Deny mengemukakan, adapun tahapan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara kolektif adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK,

2. Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan, 

3. Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk, 

4. Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,

5. Membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja,

6. Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.

Selain itu dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan di setiap Kantor Cabang di Jajaran Kanwil Banuspa, BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta, termasuk memobilisasi dari unit kerja non pelayanan. 

Deny menjamin bahwa seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip "good governance".

Dia menambahkan, di setiap Kantor Cabang BPJAMSOSTEK wilayah Banuspa telah menyediakan fasilitas "Lapak Asik offline", hal tersebut diperuntukan peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara "online".

Meskipun demikian, Deny tetap mengimbau kepada masyarakat agar sebisa mungkin melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah, karena jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar virus COVID-19.

"Semua terobosan ini kami harapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kecepatan peserta dalam melakukan proses pencairan klaim," ujarnya. 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020