Jakarta (Antara Bali) - Terdakwa penggelapan dan pencucian uang senilai Rp27 miliar serta dua juta dolar AS atau total sekitar Rp40 miliar, Malinda Dee, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar atau subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan bersama-sama dan berulang. Menjatuhkan delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar," kata pimpinan majelis hakim, Gusrizal, dalam pembacaan vonis terdakwa Malinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan dengan 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar atau subsider tujuh bulan kurungan.
Di dalam dakwaan, penuntut umum menganggap Malinda pada tanggal 27 Januari 2007-7 Februari 2011 melakukan transfer tidak sah atau palsu dengan tidak diketahui atau diizinkan oleh nasabah yang bersangkutan dengan cara memberikan formulir transfer palsu atas nama sekitar 30 nasabah yang ia kuasai.
Kemudian, ia berikan kepada "teller" Citibank, dan selanjutnya dikirim ke rekening individu atau perusahaan yang sudah ia tunjuk sebanyak 117 kali transaksi.
Di antara nasabah yang dirugikan oleh tindakan Malinda misalnya Rohimin bin Pateni sebanyak 24 kali transaksi, N Susetyo Sutaji sembilan kali pengiriman dan Suryati T Budiman enam kali transaksi.
Untuk tindakan tersebut, Malinda didakwa dengan UU Perbankan Pasal 49 Ayat (1) Huruf a UU No 7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10/1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 49 Ayat (2) Huruf b.
Dakwaan kedua berhubungan dengan tindak pencucian uang, yaitu Malinda dianggap melakukan transfer harta kekayaan yang patut diduga sebagai hasil kejahatan dari dan ke perusahaan jasa keuangan demi menyembunyikan asal-usul tindak pidana.
Oleh JPU, perempuan kelahiran Pangkal Pinang 5 Juli 1952 itu dianggap melanggar Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No. 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan bersama-sama dan berulang. Menjatuhkan delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar," kata pimpinan majelis hakim, Gusrizal, dalam pembacaan vonis terdakwa Malinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan dengan 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar atau subsider tujuh bulan kurungan.
Di dalam dakwaan, penuntut umum menganggap Malinda pada tanggal 27 Januari 2007-7 Februari 2011 melakukan transfer tidak sah atau palsu dengan tidak diketahui atau diizinkan oleh nasabah yang bersangkutan dengan cara memberikan formulir transfer palsu atas nama sekitar 30 nasabah yang ia kuasai.
Kemudian, ia berikan kepada "teller" Citibank, dan selanjutnya dikirim ke rekening individu atau perusahaan yang sudah ia tunjuk sebanyak 117 kali transaksi.
Di antara nasabah yang dirugikan oleh tindakan Malinda misalnya Rohimin bin Pateni sebanyak 24 kali transaksi, N Susetyo Sutaji sembilan kali pengiriman dan Suryati T Budiman enam kali transaksi.
Untuk tindakan tersebut, Malinda didakwa dengan UU Perbankan Pasal 49 Ayat (1) Huruf a UU No 7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10/1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 49 Ayat (2) Huruf b.
Dakwaan kedua berhubungan dengan tindak pencucian uang, yaitu Malinda dianggap melakukan transfer harta kekayaan yang patut diduga sebagai hasil kejahatan dari dan ke perusahaan jasa keuangan demi menyembunyikan asal-usul tindak pidana.
Oleh JPU, perempuan kelahiran Pangkal Pinang 5 Juli 1952 itu dianggap melanggar Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No. 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012