Pemerintah Kota Denpasar, Bali setelah sepekan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dilakukan evaluasi guna mengetahui perilaku masyarakat dalam upaya memutus rantai pandemi COVID-19.

Pelaksanaan rapat evaluasi pemberlakukan PKM dihadiri Wali Kota Ida Bagus Rai Dharamwijaya Mantra, Wakilnya Jaya Negara, Sekda Rai Iswara, para ketua adat (bendesa), kepala desa dan lurah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Denpasar, Senin.

Adapun perwakilan desa adat dan dinas yang mendukung untuk memperketat pelaksanaan PKM di Kota Denpasar, sehingga mempercepat pemutusan pandemi COVID-19. Hal ini juga dilatarbelakangi dengan akan adanya arus balik pasca-Idul Fitri dengan kedatangan masyarakat dari luar Bali yang diprediksi akan membludak.

"Hal ini harus diperketat pengawasannya, mengingat telah adanya dua orang dari luar Bali yang terinfeksi virus tersebut. Apalagi dengan adanya arus balik pasca hari raya Lebaran diprediksi akan terjadi lonjakan kedatangan penduduk dari luar Pulau Dewata," kata Bendesa Adat Pagan, Wayan Subawa sembari menambahkan bahwa PKM harus tetap berjalan.

Baca juga: Pemkot Denpasar bantu pupuk ke petani ditengah COVID-19

Selain itu, kata dia, dengan adanya PKM, pengawasan kedatangan penduduk pendatang dapat didata sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa segera diselesaikan.

"Dengan PKM kita lebih cepat mendata penduduk pendatang yang datang ke Denpasar, karena sebagian besar pendatang tujuannya pasti ke pusat kota," ujarnya.

Hal sama dikatakan Bendesa Intaran, Sanur, I Gusti Alit Kencana serta Bendesa Adat Denpasar Rai Sudarma mengaku mendukung memperketat PKM tersebut. Dengan adanya PKM tentunya ada pengawasan dan mengetahui tujuan yang jelas penduduk yang hendak datang ke Denpasar.

“Dalam hal ini kami dukung perketat PKM guna memberi rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. Selain itu, dengan adanya PKM masyarakat yang datang dari berbagai daerah dapat terdata dan pergerakannya dapat diawasi sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat cepat diselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar, Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan hingga saat ini vaksinasi terhadap virus COVID-19 belum ditemukan. Namun demikian, pemerintah harus memastikan bahwa sektor ekonomi harus terus bergerak. Dengan melihat alasan inilah Pemkot Denpasar memilih untuk mengeluarkan kebijakan baru dengan menerapkan PKM.

Rai Mantra menjelaskan bahwa Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM ini difokuskan pada perlindungan atau dasar hukum bagi satgas untuk melaksanakan pengawasan serta pencegahan penyebaran COVID-19.

"Jadi dengan PKM ini pencegahan COVID-19 tetap berjalan mulai dari tindakan promotif, preventif dan kuratif serta pergerakan perekonomian masyarakat harus tetap berjalan dengan menitikberatkan pada penerapan protokol kesehatan dan pergerakan masyarakat sangat terbatas, tapi PKM ini memberikan instrumen bagi masyarakat untuk tetap beraktifvitas, sehingga roda perekonomian tetap bergerak," ujarnya.

Baca juga: Dinsos Denpasar distribusikan paket sembako untuk ODP dan OTG

Rai Mantra menambahkan bahwa PKM merupakan jalan tengah kebijakan saat ini. Dimana, dengan tetap mengutamakan kesehatan masyarakat, perekonomian harus terus bergerak. Selain itu, pelaksanaan PKM juga memberikan pemahaman bagi masyarakat berkenaan dengan persiapan untuk memasuki kehidupan new normal life atau kehidupan normal baru.

"Mau tidak mau pada saatnya nanti hingga ditemukan vaksin, kita harus siap hidup ditengah pandemi COVID-19, sehingga sejak dini harus dibiasakan untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat, selalu menggunakan masker, memperhatikan protokol kesehatan, physical distancing serta menjaga imunitas tubuh dengan baik," kata Rai Mantra.

video oleh Pande Yudha

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020